Mohon tunggu...
Muhammad Arsyi
Muhammad Arsyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - menulis

Mahasiswa SV-IPB 58

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PSBB? PPKM Darurat? PPKM level 4

30 Juli 2021   17:41 Diperbarui: 30 Juli 2021   17:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Indonesia ribut soal istilah-istilah tersebut karena berbagai kegiatan yang dibatasi, dimana itu merupakan dampak dari pandemi COVID-19. Tapi semua itu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka COVID-19 di Indonesia. Coba bayangkan sudah hampir dua tahun kita dipaksa untuk mengurangi aktifitas diluar rumah yang entah sampai kapan, kita semua pasti resah dengan hal tersebut, kita menjadi stres karena ingin semuanya serba pasti. kapan ini virusnya selesai? Kapan kita bisa beraktifitas bebas seperti dulu? Kapan dan kapan.


Bisa dilihat angka harian kasus COVID-19 pada Sabtu, 24 Juli 2021 terdapat penambahan kasus sebanyak 8.360 orang, kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan, angka kasus tersebut hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap 29.105 orang.


"Sebanyak 29.105 orang di tes PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dan didapatkan hasil 8.360 positive dan 20.764 negatif.'' Kata Dwi dalam keterangan tertulis Sabtu (24/7/2021). Dengan penambahan tersebut, angka kumulatif kasus COVID-19 di jakarta mencapai 786.880 kasus.


 Tentunya angka tersebut bukanlah angka yang sedikit, ini membuktikan bahwa  kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan diadakannya PSBB, PPKM Darurat, PPKM Level 4 belum efektif untuk menurunkan angka kasus COVID-19 di Indonesia. Ini karena masih banyak orang yang abai terhadap protokol kesehatan.


Lalu apa yang bisa kita lakukan sekarang ? karena seperti yang kita ketahui bahwa obat COVID-19 belum ditemukan sampai sekarang. Memang saat ini sudah ada vaksin, tetapi belum bisa melindungi kita 100%, karena sifatnya vaksinasi hanya meminimalisasi penularan infeksi COVID-19 dan juga mencegah munculnya gejala yang parah pada orang terinfeksi.


 Saat ini yang bisa melindungi kamu dan orang-orang terdekatmu adalah menerapkan protokol kesehatan, sebelumnya pemerintah menganjurkan kita untuk menerapkan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak), tetapi masih banyak orang yang abai akan prokes tersebut dan angka kasus positive terus naik. Pemerintah Pun menganjurkan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M. Apa saja 5M itu?


1. Mencuci tangan
Rutin mencuci tangan adalah cara yang efektif untuk mencegah penularan virus corona, sebaiknya mencuci tangan setiap usai beraktivitas seperti aktifitas diluar rumah, bersin atau usai ke toilet. Mencuci tangan dilakukan sebaiknya selama dua puluh detik. Dan apabila tidak terdapat air di sekitarmu gunakanlah hand sanitizer dengan kadar alkohol 75%


2. Memakai masker
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghimbau seluruh masyarakat baik yang sehat, maupun yang sakit agar memakai masker saat beraktifitas diluar rumah


3. Menjaga jarak
Protokol kesehatan ini dimuat oleh Kementrian Kesehatan RI "protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum atau fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.'' Disana disebutkan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang berbicara, batuk, atau bersin.


4. Menjauhi kerumunan
Menurut kementrian kesehatan (Kemenkes) masyarakat diminta menjauhi kerumunan saat berada diluar rumah. Jadi semakin sering kamu bertemu banyak orang, kemungkinan terpapar virus corona semakin tinggi.


5. Membatasi aktifitas diluar rumah
Virus corona ada dimana-mana, jadi kalau semakin banyak kita menghabiskan waktu diluar rumah, semakin tinggi pula terpapar virus corona tersebut. Oleh karena itu, bila tidak ada kepentingan yang mendesak tetaplah berada di dalam rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun