Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Perlindungan Hak Rahasia Dagang dalam Era Digital

14 Desember 2024   11:04 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:30 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keuntungan dan Kerugian Perlindungan Rahasia Dagang

Perlindungan terhadap rahasia dagang memiliki kelebihan kekurangan. Berikut keuntungan rahasia dagang yaitu rahasia dagang tidak memerlukan biaya pendaftaran, tidak memerlukan pengungkapan rahasia atau registrasi, tidak memiliki jangka waktu, dan rahasia dagang tidak memiliki efek langsung bagi perusahaan. Sedangkan kerugian rahasia dagang diantaranya rahasia yang terkandung dalam produk inovatif ditemukan melalui rekayasa ulang dan secara sah dapat digunakan, perlindungan rahasia dagang hanya melindungi terhadap perolehan yang tidak tepat informasi rahasia, sebuah rahasia yang sulit ditegakkan, dan biaya penyelesaian sengketa yang relatif maha jika terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Kesimpulan 

Perlindungan hak rahasia dagang menjadi semakin penting dalam era digital yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Dalam konteks ini, berbagai informasi dan inovasi yang dimiliki oleh perusahaan dapat dengan mudah diakses dan disalahgunakan oleh pihak lain. Hak rahasia dagang memainkan peran krusial dalam melindungi informasi bisnis yang bernilai. Meskipun terdapat banyak manfaat dari perlindungan ini, tantangan dalam penerapan hukum dan risiko kebocoran informasi tetap menjadi perhatian utama bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengembangkan strategi perlindungan yang efektif agar dapat mempertahankan keunggulan kompetitif mereka di pasar global. Dengan demikian, perlindungan hak rahasia dagang bukan hanya merupakan tanggung jawab individu tetapi juga merupakan kebutuhan kolektif yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam menghadapi tantangan era digital ini.

Referensi:

Thalib, Emmy Febriani, dkk "Pentingnya Perlindungan Rahasia Dagang pada Perusahaan Di Indonesia", Jurnal Prodi Magister Hukum FH UAS Denpasar Vol. 2, No. 2, 2p22.

Mahila, Syarifah, "Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Hubungannya Dengan Perjanjian Kerja", Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol. 10 No. 3, 2010.

Safnul, Dody, "Perlindungan Rahasia Dagang dari Tindakan Persaingan Curang", Jurnal Warta Edisi Vol. 5 No. 10, 2018.

Sulistianingsih, Dewi dan Andry Setiawan, Rahasia Dagang Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: BPFH UNNES, 2020.

Imaduddin, Muhammad, dkk, "Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang ditinjau dari Aspek Hukum Indonesia dan TRIPS Agreement", Indonesian Jurnal of Innovation Studies Vol. 24 , 2023.

Semaun, Syahriyah, "Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang", Jurnal Hukum Islam Volume 9, Nomor 1, 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun