Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Perlindungan Hak Rahasia Dagang dalam Era Digital

14 Desember 2024   11:04 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:30 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hak Rahasia Dagang (HRD) adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan informasi atau data yang memiliki nilai ekonomis karena dirahasiakan dan tidak diketahui secara umum oleh publik atau pesaing dalam kegiatan usaha. Rahasia dagang dagang terdiri dari pola, rumus, perangkat maupun informasi yang digunakan dalam bisnis seseorang, dan memberikan kesempatan untuk memperoleh keuntungan lebih dari pesaing yang tidak menggunakannya. Unsur penting dari pengertian rahasia dagang adalah terdapat informasi di bidang teknologi/bisnis, informasinya tidak diketahui oleh umum, informasi tersebut haruslah memiliki nilai ekonomi dan berguna dalam kegiatan usaha serta informasi tersebut haruslah dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, HRD adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Contohnya, sebuah restoran ayam geprek yang memiliki resep rahasia dan standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk mengolah dan memasak ayam geprek tersebut. Resep dan SOP (Standar Operasional Penuh) ini tidak boleh diketahui oleh masyarakat umum dan hanya diketahui oleh para pekerja di restoran tersebut. Ini adalah contoh bagaimana informasi yang sangat spesifik dan berharga dapat menjadi rahasia dagang.

Manfaat Rahasia Dagang 

Manfaat utama dari HRD adalah memberikan keunggulan kompetitif kepada pemiliknya. Dengan menjaga kerahasiaan informasi ini, perusahaan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan produk atau layanan baru tanpa harus membagikan informasi tersebut kepada publik. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan memungkinkan mereka untuk tetap relevan di pasar yang cepat berubah. Dengan informasi yang dirahasiakan maka dapat mendatangkan keuntungan dan meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, HRD juga memberikan insentif kepada perusahaan untuk berinvestasi dalam R&D (Research and Development) dan mengembangkan teknologi atau metode produksi yang canggih. Dengan demikian, perusahaan dapat menciptakan produk atau jasa yang unik dan tidak dapat ditandingi oleh pesaing. Rahasia dagang juga memiliki perbedaan dengan paten, perlindungan rahasia dagang tidak memiliki batas waktu selama informasi dagang itu tetap dirahasiakan.

Tantangan Rahasia Dagang

Pengelolaan rahasia dagang menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko kebocoran informasi dan kesulitan dalam penegakan hukum. Kurangnya pengawasan dan prosedur yang jelas, menyulitkan pemilik rahasia dagang untuk melindungi informasi mereka secara efektif. Selain itu, keterbatasan sumber daya pada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) seringkali tidak memiliki akses ke layanan hukum yang memadai untuk mendaftarkan dan melindungi rahasia dagang mereka. Disisi lain, kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai perlindungan hukum terkait rahasia dagang oleh pelaku UMKM. Mereka mungkin belum menyadari bahwa pentingnya pentingnya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang mereka. 

Dalam konteks globalisasi dan ekonomi digital, perlindungan terhadap rahasia dagang menjadi semakin kompleks. Risiko utama adalah kebocoran informasi atau pencurian data oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk menghindari hal ini, perusahaan biasanya menggunakan kontrak kerahasiaan, kebijakan internal yang ketat, dan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa semua karyawan yang memiliki akses ke informasi rahasia dagang telah setuju untuk menjaga kerahasiaannya. Pelanggaran ini dapat menyebabkan hilangnya keunggulan kompetitif dan bahkan dapat mengancam keseluruhan bisnis perusahaan.

Mengapa Rahasia Dagang Penting untuk di Lindungi?

Dengan teknologi yang semakin canggih, mudahnya penyalahgunaan atau pencurian data informasi rahasia dagang. Semua arsip dagang yang disimpan dalam bentuk file sangat mudah terbobol apabila tidak terlindungi dengan password maupun keamanan lainnya. Menggunakan password saja dapat di curi dengan banyaknya hacker dengan mudah membobol sistem keamanan jaringan yang baik.  Disisi lain adanya karyawan yang masuk ataupun keluar dari perusahaan, karyawan akan terus berganti seiring berjalannya perusahaan tersebut. Apabila karyawan sudah tidak bekerja dan masih bekerja di perusahaan tersebut kemungkinan akan terjadinya pencurian rahasia dagang oleh perusahaan tersebut. Antisipasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu membuat perjanjian rahasia dagang (confidentiality agreements) dan menandatanganinya, sedangkan dengan pihak mantan karyawan perusahaan harus menandatangani perjanjian tidak mengungkapkan rahasia dagang perusahaan (non disclosure agreement). Apabila karyawan melanggar janji atau wanprestasi dapat digugat ke Pengadilan Negeri (Pasal 11 Jo Pasal 13 UU Rahasia Dagang). 

Selain itu, peran rahasia dagang sangat penting dan dilindungi oleh HKI sebab memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Ekonomi yang berbasis informasi saat ini, didasarkan pada asset fisik seperti sumber daya alam dan barang modal. Untuk saat ini banyak sekali perusahaan yang berkembang pesat hanya dengan modal pada kekayaan intelektual saja. Contohnya seperti banyaknya industri modern yang mengandalkan asset mereka seperti industri hiburan dan film, software, industri berbasis internet (youtobe atau media sosial lainnya), industri farmasi dan obat-obatan. 

Untuk melindungi rahasia dagang yaitu dengan undang-undang rahasia dagang dapat mempertahankan dan meningkatkan standar etika perdagangan yang tinggi, dan praktik persaingan dagang secara sehat. Selain itu, untuk memberikan insentif perusahaan yang dapat berinovasi sehingga menguntungkan perusahaan, paling utama rahasia dagang tidak dipatenkan atau tidak ada biaya untuk mendaftarkan hak paten.  Apabila tidak dilindungi oleh undang-undang rahasia dagang, maka kompetitor dapat menggunakan inovasi tanpa menanggung biaya atau resiko yang dihadapinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun