Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control: Contoh dan Peran Aktif Mahasiswa

6 November 2024   21:33 Diperbarui: 7 November 2024   15:48 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 10 :

1. Rosi Aswita (222111169)

2. Arswanda Vionicha Nur Azizah (222111250)

3. Sofiya Nida Khoirunnisa (222111252)

Jurnal Law and Social Control

Jurnal 1

"Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Sosial Engineering" karya Galih Orlando yang diterbitkan oleh Tarbiyah Bil Qalam Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Jurnal ini membahas peran hukum dalam mengatur perilaku individu untuk mencapai stabilitas sosial. Kontrol sosial diartikan sebagai proses masyarakat mempengaruhi perilaku individu, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen utama. Jurnal ini juga mengeksplorasi penerapan teknik social engineering dalam kebijakan hukum untuk mendorong perubahan perilaku yang diinginkan. Penelitian menunjukkan bahwa hukum dapat menciptakan tatanan sosial yang stabil, tetapi harus memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan

Jurnal 2

"Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum" karya Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, dan Cecep Sujapar yang diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Hukum The Juris. Jurnal ini mengkaji peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial untuk mencapai ketertiban dan keadilan. Penulis menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial dan menyelesaikan konflik. Jurnal ini juga membahas pentingnya pemahaman hukum yang hidup dalam masyarakat agar hukum dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif. Selain itu, penegakan hukum yang adil diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan, sehingga menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.

Jurnal 3

"Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial" karya Mohd. Yusuf DM, Fradil Mensa, Indra Lamhot, Rachman Ma’ruf dan Syah Alrido yang diterbitkan oleh Jurnal Pendidik Indonesia. Jurnal ini membahas interaksi antara sosiologi hukum dan masyarakat dalam konteks pengendalian sosial. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai refleksi dari dinamika sosial yang terus berubah. Hukum diharapkan dapat menciptakan keadilan dan mengatur perilaku individu untuk mencapai harmoni dalam masyarakat. Namun, tantangan muncul ketika hukum tertulis seringkali tidak sejalan dengan realitas sosial, sehingga penegakan hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Jurnal 4

"Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum" karya Arief Fahmi Lubis yang diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin. Jurnal ini membahas peran hukum dalam menjaga ketahanan nasional melalui pengendalian sosial. Penulis menekankan bahwa hukum bertindak sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial dan mencegah konflik. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang mendidik dan memaksa masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai yang berlaku. Selain itu, jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga menciptakan stabilitas dan kepastian hukum dalam kehidupan sosial.

Jurnal 5

"Hukum sebagai Agen Pengendali Sosial dalam Masyarakat Ditinjau dari Segi Sosiologi Hukum" karya Wiwik Utami yang diterbitkan oleh AKSIGAMA. Jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat pengendali sosial. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Penelitian ini menekankan pentingnya norma hukum dalam menciptakan harmoni dan stabilitas dalam masyarakat, serta bagaimana hukum harus diinternalisasi agar sesuai dengan kebutuhan sosial. Utami juga menyoroti hubungan timbal balik antara hukum, norma, dan struktur sosial yang mempengaruhi perilaku individu dalam masyarakat.

Kesimpulan jurnal :

Kontrol sosial atau juga dikenal sebagai pengendalian sosial, adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa anggota masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kontrol sosial memiliki dua sifat, yaitu sifat preventif/positif dan sifat represif/negatif. Sifat lreventif/positif merupakan usaha pencegahan terhadap gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan (dilakukan sebelum terjadi pelanggaran). Sedangkan sifat represif/negatif merupakan proses untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan agar berjalan seperti semula (dilakukan setelah terjadi pelanggaran) Tujuan utama dari kontrol sosial adalah agar anggota masyarakat menaati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku guna menciptakan kondisi yang harmonis dan teratur dalam masyarakat, serta mencegah perilaku menyimpang yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Sedangkan fungsi kontor sosial secara umum adalah untuk membentuk perilaku individu dan menjaga keseimbangan serta stabilitas dalam masyarakat.

Hukum sebagai kontrol sosial berperan dalam menjaga ketertiban dan kestabilan dalam masyarakat. Melalui norma dan aturan yang ditetapkan, hukum mengatur perilaku individu dan kelompok, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta melindungi hak dan kewajiban. Hukum sebagai kontrol sosial memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pengatur (regulatory) dan pencegah (preventive). Pencegahan dilakukan melalui pendidikan hukum dan sosialisasi norma, sedangkan penegakan hukum mengandalkan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemecahan sengketa, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong perilaku positif dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. 

Namun, efektivitas hukum seringkali dipengaruhi oleh faktor internal seperti pertambahan penduduk, konflik, dan penemuan baru, serta faktor eksternal seperti lingkungan fisik, pengaruh budaya lain dan kesadaran hukum masyarakat. Perubahan hukum, yang melibatkan badan pembentuk, penegak, dan pelaksana hukum, tidak selalu sejalan dengan perubahan sosial. Ketidakseimbangan ini, yang disebut social lag, dapat mengakibatkan disorganisasi dan anomie, di mana hukum tertinggal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga menyebabkan ketidakpastian dan kekacauan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kesadaran hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar hukum dapat berfungsi secara optimal dalam mengendalikan dan mengarahkan perilaku sosial. 

Peran Hukum sebagai  Kontrol Sosial

Peran hukum sebagai kontrol sosial diartikan sebagai suatu hal yang dapat menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat dikatakan sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Hukum dapat memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum. Hukum juga menetapkan sanksi yang harus diterima oleh si pelanggar. Sehingga mau tidak mau si pelanggar harus menerima dan melaksanakan sanksi yang diberikan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa hukum itu mengarahkan masyarakat untuk berperilaku secara tertib dan benar menurut aturan yang sudah ditetapkan agar terwujudnya ketentraman. Apabila terdapat hal-hal yang mendukung maka fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik. 

Dlihat dari sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif. Preventif ialah bentuk usaha untuk mencegah terjadinya gangguan keadilan dan kepastian. Sedangkan repsesif ialah usaha untuk mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat tanpa kekerasan ataupun paksaan.

Salah satu fungsi utama hukum sebagai alat kontrol sosial adalah untuk mencegah tindakan penyimpangan. Dengan adanya aturan yang jelas, individu akan lebih berhati-hati dalam bertindak, karena mereka menyadari adanya konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika melanggar. Misalnya, undang-undang tentang pencurian memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas. Selain itu, hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik sosial. Dalam masyarakat yang beragam, perbedaan pendapat dan kepentingan sering kali muncul. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan proses mediasi, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai. Ini penting untuk menjaga kerukunan dan stabilitas sosial.

Selanjutnya, hukum berfungsi sebagai alat pendidikan masyarakat. Dengan adanya pengetahuan tentang hukum, individu dapat memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini mendorong kesadaran hukum yang lebih tinggi, di mana masyarakat menjadi lebih aktif dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Hukum juga beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Dalam era globalisasi dan teknologi informasi, hukum perlu diperbarui untuk menghadapi tantangan baru, seperti kejahatan siber. Dengan demikian, hukum tetap relevan sebagai alat kontrol sosial yang efektif. Secara keseluruhan, peranan hukum sebagai alat kontrol sosial tidak hanya terbatas pada penegakan sanksi, tetapi juga mencakup pencegahan, penyelesaian konflik, pendidikan, dan adaptasi terhadap perubahan sosial.

Contoh hukum dan sosial control dalam masyarakat

 Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial di masyarakat dengan menetapkan norma yang harus dipatuhi. Contohnya adalah undang- undang tentang pencurian, yang memberikan sanksi bagi pelanggar untuk mencegah tindakan kriminal. Hukum ini tidak hanya melindungi hak milik individu, tetapi juga menciptakan rasa aman dalam masyarakat.

Selain hukum tertulis, kontrol sosial juga terjadi melalui norma-norma tidak tertulis. Misalnya, dalam budaya Indonesia, ada norma tentang menghormati orang tua. Pelanggaran terhadap norma ini sering kali mendapat reaksi sosial, seperti kritik dari lingkungan sekitar.

Kedua bentuk kontrol ini saling melengkapi; hukum memberikan sanksi resmi, sementara norma sosial menciptakan kesadaran kolektif. Dengan demikian, baik hukum maupun kontrol sosial berperan penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan, serta membentuk perilaku individu dalam masyarakat

https://pin.it/6UW4B1z7o
https://pin.it/6UW4B1z7o

Peran  mahasiswa dalam Memberikan Kontrol dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum sebagai Kontrol Sosial

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial dan memerankan hukum sebagai alat kontrol dalam kehidupan masyarakat. Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa dapat berfungsi sebagai agen perubahan dengan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Mereka dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan kampanye untuk mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam konteks advokasi, mahasiswa sering terlibat dalam berbagai gerakan sosial yang menuntut penegakan hukum dan keadilan. Mereka dapat berpartisipasi dalam aksi demonstrasi untuk menentang kebijakan yang dianggap tidak adil, sehingga mendorong pemerintah untuk memperhatikan suara rakyat. Dengan demikian, mahasiswa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Selain itu, melalui penelitian dan publikasi, mahasiswa dapat mengkaji isu-isu hukum yang relevan dan menyebarluaskan temuan mereka kepada masyarakat. Ini tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik-praktik hukum yang ada. Secara keseluruhan, peran mahasiswa dalam kontrol sosial sangat penting untuk membangun masyarakat yang lebih beretika dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun