Mengkaji Hukum sebagai perangkat kaidah khusus untuk menegakkan ketertiban: kemungkinan besar hukum positif tidak berjalan karena anggota masyarakat menggunakan aturan lainnya. Misalnya menggunakan kekerasan dalam mendidik anak dirumah agar mendisiplinkan anak. Namun, dengan pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dapat meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak.
Mengkaji Stratifikasi Sosial dimana hukum diterapkan: sebuah hukum bisa saja tidak berjalan karena hukum dikalahkan oleh kekuasaan. Apabila seseorang memiliki kedudukan yang tinggi, maka aturan hukum mungkin saja tidak berjalan, penyebabnya kekuasaan mengalahkan hukum.
Mengkaji struktur hukumnya: berdasarkan Teori Fungsionalisme Struktural apabila salah satu elemen hukum tidak berfungsi dengan baik maka hukum tidak akan berjalan atau tidak stabil. Maka dari itu, perlunya pemeriksaan pengada hukumnya (legislatif), pelaksanaannya (pemerintah), dan penegak hukumnya (eksekutif), apakah ada elemen yang "sakit" atau tidak?
Mengkaji Perubahan Sosial/Hukum: Dalam kehidupan masyarakat pasti terdapat interaksi sosial yang pasti terjadi perubahan-perubahan baik dalam hubungan itu sendiri ataupun nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, dan kekuasaan atau wewenang.Â
Pada bab keempat ini, penulis memberikan contoh-contoh kajian dalam sosiologi hukum. Contoh dari kajian sosiologi hukum ini meliputi: Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keluarga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli (UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas praktik pendidikan di flores NTT, Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI (UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), dan Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Tinjauan Sosiologi Hukum).Â
Kesimpulan:
Buku ini menekankan akan pentingnya hubungan antara hukum dengan masyarakat memang tidak bisa dipisahkan. Fungsi dari hukum yaitu mengatur perilaku sosial dan mencerminkan nilai-nilai yang terkandung. Hukum dapat mempengaruhi struktur sosial dan bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi perkembangan hukum. Penulis menyajikan teori hubungan hukum dan masyarakat dengan menggunakan perspektif diantaranya teori fungsionalisme, teori fungsionalisme struktural, dan teori konflik. Kajian sosiologi hukum yang dibahas sangat relevan dengan perkembangan masyarakat modern dan juga disertai contoh-contoh studi kasus sosiologi hukum yang terjadi pada saat itu.
Kelebihan buku:
- Menggunakan pendekatan interdispliner, sehingga pembaca dapat memahami teori-teori sosiologi hukum dengan praktik hukum.
- Menyajikan studi kasus yang relevan.
- Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.