Tidak menutup kemungkinan apabila modus memiliki saham di usaha perjudian tersebut, merupakan bentuk baru mengamankan uang hasil perbuatan curang.
Bahkan publik percaya dengan temuan PPATK, sebagaimana yang telah terbukti selama ini. Bukan sekedar sedang cari panggung, atawa hanya menciptakan sensasi belaka. Melainkan bahwa hasil temuan lembaga tersebut sering terbukti kebenarannya.
Demikian juga halnya dengan Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri, sudah semestinya memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap oknum kepala daerah yang berbuat memalukan seperti itu.
Karena selain telah mencederai sumpah dan jabatannya sebagai  seorang kepala daerah, juga paling tidak sudah merusak semangat revolusi mental yang menjadi program pemerintah yang dipimpin Pesiden Jokowi-Ma'ruf Amin. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H