Mereka memiliki dugaan kuat jika dalam penggunaan anggaran pembangunan, ada penggelembungan untuk diselewengkan demi keuntungan pribadi. Â
Dugaan warga pun terbukti dengan pengakuan Kepala Desa yang menggembalikan anggaran yang telah ditilepnya. Hanya saja hingga saat ini, belum ada warga yang sampai melaporkannya kepada pihak penegak hukum, maupun langsung kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh SDM warga sendiri yang masih rendah, ditambah oleh watak permisif, yang merasa tidak tega apabila sampai oknum yang melakukan penyelewengan itu diproses secara hukum. Sehingga begitu jelas adanya pembiaran terhadap perilaku korup tersebut.
Selain itu ada juga dari warga yang merasa takut oleh orang-orang di belakang (backing) kepala desa. Sebagaimana yang terjadi di suatu Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketika warga menanyakan pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang disinyalir terdiri dari para pendukung kepla desa saat Pilkades, warga mendapat jawaban dari pihak pemerintah desa, katanya sebagai 'pengamanan'.
Padahal warga yang awam sekalipun memiliki dugaan kuat dengan pelaksanaan pembangunan sebuah balai kampung di salah satu kedusunan di Desa tersebut misalnya, ada penyelewengan untuk pribadi dan kelompoknya.
Betapa tidak, dari anggaran sebesar Rp 87 juta dari Dana Desa itu  yang diterapkan paling-paling hanya setengahnya saja.
Karena yang namanya bangunan balai kampung itu ternyata hanyalah sebuah pangggung terbuka berukuran sekitar 5 x 4 meter di halaman gedung madrasah diniyah, Â ditambah atap terbuka juga dengan bahan baja ringan.
Sehingga meskipun menteri dan wakil menteri Desa PDTT berteriak-teriak agar memelototi penggunaan Dana Desa, dan melaporkannya apabila ditemukan ada penyelewengan, namun karena SDM warga yang masih rendah, dan memiliki watak permisif, maka praktik korup pun akan tetap berlangsung secara aman dan nyaman.
Mengingat hal itu pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT sudah bukan saatnya lagi untuk menunggu bola, melainkan harus terjun langsung, dengan membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk dari Polri, kejaksaan, dan KPK.
Bagaimanapun apabila hal tersebut tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan penyelewengan Dana Desa akan semakin merajalela.