Mohon tunggu...
Abahna Gibran
Abahna Gibran Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pembaca

Ingin terus menulis sampai tak mampu lagi menulis (Mahbub Djunaedi Quotes)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa KPK Kalah Cepat dari Polda?

17 November 2018   09:41 Diperbarui: 17 November 2018   10:04 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Kompas.com)

Terlalu naif jika telunjuk warga kabupaten Tasikmalaya menuding KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lamban dalam menangani laporan masyarakat terkait kasus korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2017 yang melibatkan sekretaris daerah dan beberapa orang jajarannya.

Akan tetapi kenyataannya memang demikian. Meskipun memerlukan waktu lebih kurang satu bulan, pihak kepolisian daerah Jawa Barat sudah menindaklanjutinya terlebih dahulu ketimbang KPK yang di beberapa daerah dianggap lebih gesit dan lincah dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara tersebut.

Padahal dugaan penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oknum pejabat daerah dianggap sudah seringkali terjadi.

Ambil contoh dengan pembangunan proyek jalan Cisinga (Ciawi-Singaparna) yang carut-marut, dan mangkrak di dalam pengerjaanya yang tidak tuntas hingga saat ini. Pengaduan masyarakat kabupaten Tasikmalaya yang menduga adanya ketidakberesan dalam pembangunan jalan penghubung ibu kota kabupaten dengan wilayah utara  dan jalan nasional tersebut tampaknya enggan disentuh oleh KPK.

Baru pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat saja yang bergerak. Itu pun baru hanya sampai  melakukan penyidikan umum, belum ditentukan tersangkanya.

Demikian juga halnya dengan kasus dana perjalanan Bupati Uu Ruzhanul Ulum (sekarang Wakil Gubernur Jawa Barat) hasil temuan BPK ketika itu, proses hukumnya dianggap tidak tuntas. Uang negara itu pun konon dikembalikan oleh yang bersangkutan dengan cara dicicil.

Sehingga tak pelak lagi warga kabupaten seribu pesantren itu pun seringkali kebingungan dengan sikap lembaga antirasuah yang satu ini.

Apakah pihak KPK merasa sudah percaya karena motto kabupaten Tasikmalaya yang relijius Islami, sehingga dianggap sudah steril dari perilaku maling keuangan negara oleh para pejabat pemerintahan daerah?

Entahlah. Padahal di mata warga kabupaten Tasikmalaya sendiri, selama ini, walaupun memang kegiatan keagamaan cukup menonjol bila dibandingkan dengan daerah lainnya, akan tetapi seiring dengan itu praktik-praktik maksiat, termasuk korupsi pun dianggap sudah begitu memprihatinkan.

Bahkan sampai ada juga desas-desus yang kesahihannya masih diragukan. Di kalangan sebagian warga muncul dugaan karena di dalam KPK ada oknum yang bisa mempeti-eskan setiap pelaporan yang terkait dugaan korupsi di kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Wallahu 'alam. Penulis sendiri tidak yakin dengan dugaan itu.

Atawa di mata KPK kasus-kasus korupsi di kabupaten Tasikmalaya masih dianggap kelas teri, sehingga sampai sekarang ini setiap kasus korupsi yang terjadi hanya cukup ditangani oleh kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi?

Sungguh. Warga kabupaten Tasikmalaya berharap, daerah yang satu ini jangan sampai dianaktirikan oleh KPK dalam menangani setiap kasus korupsi yang terjadi di kabupaten ini. Bisa jadi karena ekspektasi warga kabupaten Tasikmalaya terhadap sikap KPK begitu tinggi jika dibanding dengan lembaga hukum lainnya. 

Bagaimanapun warga sudah merasa gerah dengan munculnya banyak dugaan korupsi di kabupaten Tasikmalaya, tetapi belum satu pun yang dapat dituntaskan secara hukum, kecuali baru kasus korupsi dana hibah yang terjadi sekarang ini. Itu pun bukan ditangani oleh KPK, melainkan oleh Polda Jawa Barat.

Terlepas dari itu, warga pun berharap, semoga kepolisian dapat segera menuntaskannya kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun