Mohon tunggu...
Abahna Gibran
Abahna Gibran Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pembaca

Ingin terus menulis sampai tak mampu lagi menulis (Mahbub Djunaedi Quotes)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bantahan Roy Suryo Tak Lebih Serupa Sampah

5 September 2018   09:39 Diperbarui: 5 September 2018   09:44 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali menjadi perhatian publik saat surat dari Kemenpora untuk Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu beredar di media sosial.

Lewat pemberitaan berbagai media arus utama, Roy membantah mentah-mentah kalau dirinya telah mengambil barang milik pemerintah.

Bahkan, dikatakannya, hal itu merupakan bagian dari dinamika di tahun politik, dan semata-mata hanyalah berupa fitnah untuk menjatuhkan dirinya, plus partai belogo mercy yang dinakhodai SBY, tentu saja.

Hanya saja publik pun tidak serta-merta menelan mentah-mentah yang keluar dari mulut mantan Menpora pada periode Januari 2013-Oktober 2014 tersebut.

Terlebih lagi jika surat itu datangnya resmi dari pihak pemerintah sudah kedua kalinya dilayangkan.

Sebagaimana diketahui pada bulan Juni 2016 lalu Kemepora telah menyurati Roy Suryo dengan surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016. Isinya meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.

Surat tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor 100/S/XVI/05/2016. Dalam surat itu menyebutkan pula bahwa BPK mempersoalkan barang milik negara yang raib.

Ada pun barang-barang itu antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 seharga Rp 36.555 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.

Ada pula matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.

Ketika itu pun Roy Suryo membantahnya pula jika dirinya telah memindahkan aset negara menjadi miliknya pribadi.  Bahkan Roy mengaku permintaan pihak Kemenpora sebagai sesuatu yang janggal. Sebab, bila ingin meminta pengembalian barang, seharusnya dilakukan satu atau dua bulan setelah ia tidak lagi menjabat menteri. Roy mengklaim, selama kepemimpinannya, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Akan tetapi bila kemudian saat ini kembali beredar surat yang dikirimkan pihak Kemenpora yang yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018, publik pun menganggap bantahan Roy hanyalah omong kosong belaka. Dan tidak lebih serupa sampah yang berceceran di tepi jalan saja.

Andaikan Roy Suryo memang benar telah merasa difitnah, karena sama sekali tidak menggondol barang milik pemerintah untuk menjadi milik pribadinya, akan lebih baik menempuh jalur hukum. Bukankah di negeri ini hukum masih dianggap sebagai panglima?

Atawa jangan-jangan karena memang seperti itulah sikap Roy Suryo cq partai Demokrat sebagaimana yang disaksikan publik selama ini.

Sebagaimana juga SBY yang bisanya hanya membuat statemen merasa difitnah, dan senantiasa difitnah oleh lawan-lawan politiknya. Karena sudah kehilangan kata-kata yang lebih bermutu lagi dari itu.

Sebagaimana juga andi Arif, yang kata Bawaslu tudingan mahar politik terhadap Sandiaga Uno tempo hari sama sekali tidak terbukti?

 Entahlah. Jagat politik negeri ini, saat ini, seringkali membikin perut jadi mual. Dan rasanya ingin muntah... ***

referensi: di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun