Tak salah dengan yang diduga. Masalah pernyataan La Nyalla yang menyebut adanya permintaan mahar dari Prabowo Subianto kepada dirinya, ternyata jadi ibarat bola api yang semakin mengelinding liar kemana-mana.
Baru-baru ini Ketua DPP bidang Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum  terhadap La Nyalla Mattalitti. Gerindra merasa dirugikan dengan pernyataan yang disampaikan Ketua Kadin Jawa Timur itu kepada media massa.
Namun, lanjut Habiburokhman, bagi kami partai yang tidak berkuasa, membuat laporan itu menguras energi. Kami buat laporan susah sekali. Kalau menghina penguasa cepat langsung ditangkap, tapi menghina Prabowo susah.
Terkait pernyataan salah satu kader partai Gerindra itu, publik pun menjadi tertawa. Bisa jadi merasa lucu dengan pernyataannya itu. Betapa tidak, yang dimaksud penguasa oleh  Habiburokhman  di Indonesia ini sudah jelas adalah Presiden Joko Widodo, tentu saja.
Barangkali Habibburokhman lupa, atau memang tidak tahu. Presiden itu adalah seorang kepala negara. Di dalam hal ini tentunya negara Indonesia. Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara, dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung rakyat Indonesia.
Sementara itu di dalam menjalankan roda pemerintahannya, seorang Presiden dituntut untuk menjadi panglima dalam menegakkan supremasi hukum. Karena di negara indonesia, hukum itu sendiri menjadi panglima. Sehingga wajar apabila ada yang menghina Presiden, terlebih lagi menyangkut pribadi presiden itu sendiri, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hanya saja sejak menjadi Presiden sampai sekarang ini, tidak pernah sekalipun terdengar Jokowi melaporkan orang-orang yang menghina dirinya. Apalagi sejak Mahkamah Konstitusi mencabut kedudukan Presiden sebagai simbol negara. Sehingga Presiden pun sama kedudukannya dengan seluruh rakyat Indonesia di mata hukum. Delik aduan penghinaan terhadap Presiden, biasanya dilaporkan oleh rakyat yang mencintai Presiden Jokowi. Semisal kolompok relawan Projo, dan Bara JP.
Sehingga dalam hal ini, Presiden telah memberi contoh kepada rakyat Indonesia seluruhnya. Apabila ada pihak, atau orang lain yang menghina dirinya, maka orang tersebut bisa saja diadukan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kenapa begitu cepat diprosesnya? Sepertinya masalah cepat dan lambatnya aparat penegak hukum memproses suatu delik aduan masyarakat, sebenarnya tergantung dari mudah dan sulitnya aparat penegak hukum di dalam mengumpulkan alat-alat bukti untuk melengkapi pelaporan itu sendiri. Terlepas dari siapa pun yang menyampaikan pengaduannya itu. Mau penguasa, mau rakyat biasa, tampaknya sama juga.
Salah satu buktinya adalah delik aduan yang dilaporkan Projo terhadap Ahmad Dhani yang diduga telah mekukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Kalau dicermati, prosedurnya tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dan ahmad Dhani pun tidak serta-merta dijadikan sebagai tersangka. Apalagi sampai langsung dijebloskan ke dalam penjara. Aparat hukum telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kalau memang benar Habiburokhman merasa bahwa pernyataan La Nyalla sebagai penghinaan terhadap Prabowo, kenapa tidak segera melaporkannya saja kepada aparat penegak hukum. Sebagaimana dilakukan kelompok Projo yang melaporkan Ahmad Dhani.