Hukum yang disebut sebagai panglima di negeri ini, seakan tiada henti diuji, sejauh mana ditegakkan, dan milik siapa sebenarnya hukum itu di Indonesia ini?
Pertanyaan tersebut memang selalu saja terdengar dari mulut-mulut orang yang merasa ketidakadilan, bahkan sampai dianggap telah dirampas oleh tangan-tangan yang dianggap punya kuasa menggenggam hukum itu dalam cengkeraman tangannya.
Kasus penganiyaan terhadap Jurkani (60), seorang advokat dan juga seorang pensiunan perwira polisi, yang terjadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hingga kemudian mengakibatkan korban tewas, hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya.Â
Kasus tersebut juga membawa kita kembali teringat dengan kasus pembunuhan mendiang Salim Kancil, seorang petani yang tewas di tangan para mafia penambang liar saat mempertahankan sepetak sawah yang menjadi haknya.Â
Kasus pembunuhan yang dilakukan secara sadis dan keji oleh mafia penambang pasir terhadap seorang petani kecil bernama Salim Kancil di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang terjadi pada 25 September 2015 lalu, kasusnya tersebut hampir mirip dengan kasus yang menimpa Jurkani.
Sementara Jurkani merupakan advokat PT Anzawara Satria. Dia meninggal karena dianiaya sejumlah orang ketika tengah membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal di area konsesi Anzawara Satria di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut anggota tim advokasi Jurkani, Muhamad Raziv Barokah, aparat hukum terkesan ingin melindungi auktor intelektualis dalam kasus pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut Raziv mengatakan, polisi terlihat diduga melindungi auktor intelektualis kasus pembunuhan ini dengan mengumbar informasi melalui rilis kepada media bahwa dua tersangka dalam keadaan mabuk saat menganiaya Jurkani.Â
Padahal, kata dia, ada tujuh saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan bahwa pembacokan terhadap Jurkani dilakukan oleh banyak orang dan pelaku tidak mabuk. "Mengapa yang diungkap hanya keterangan dari tersangka?" ujar dia.
Kejanggalan pun berlanjut setelah kasus ini memasuki persidangan. Pengadilan Negeri Batulicin menginformasikan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan saat tim advokasi Jurkani mengajukan pemindahan tempat sidang.Â