Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Hukum Digenggam Mafia Minerba di Kawasan Nusantara

4 Februari 2022   11:26 Diperbarui: 4 Februari 2022   11:56 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: kompas.com/TOTO SIHONO

Padahal saat itu perkara sudah masuk pengadilan. "Hal yang bisa dilihat saja masih ditutupi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Kejanggalan juga terlihat dalam proses sidang yang berjalan secara daring. Meski berjalan secara daring, persidangan seharusnya tetap terbuka untuk umum dan link-nya bisa diakses publik. 

Namun yang terjadi, kata Raziv, tim advokasi tidak diberi link untuk menyaksikan sidang tersebut. "Padahal kami sudah memintanya," ujarnya. "Akhirnya kami menimbrung saat pemeriksaan bersama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)."

Saat persidangan, tim advokat yang hadir di pengadilan juga dilarang masuk ke ruang sidang. Tim advokat, kata dia, hanya diizinkan masuk ke satu ruangan yang berisi panitera dan monitor.

Pemeriksaan oleh hakim dalam proses persidangan juga janggal. Sebab, hakim tidak menggali keterangan dari saksi di lokasi kejadian. Hakim, kata Raziv, justru menyatakan keberatan saat penyelidikan dan penyidikan keterangan tidak dikutip dalam berkas pemeriksaan semestinya yang bisa dilaporkan ke Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit. 

"Padahal hakim melalui undang-undang kekuasaan kehakiman seharusnya menggali nilai keadilan atau substansi hukum. Bukan mengembalikan seperti itu," ucapnya.

Kasus pembunuhan Jurkani, kata Raziv, semestinya bisa menjadi awal penegak hukum untuk membongkar jejaring oligarki tambang ilegal, khususnya di Kalimantan. 

Namun, dia melanjutkan, dalam proses penyelidikan hingga persidangan pembunuhan Jurkani ini terlihat justru penegak hukum melindungi aktor utama tambang ilegal yang menggerakkan orang untuk membunuh Jurkani.

Sebagaimana diketahui, ada lima perusahaan tambang batubara besar di Kalimantan Selatan. Pertama, PT Adaro Energy Tbk yang berbasis di Tabalong. Luas konsesi yang dimiliki mencapai 31.380 hektar yang membentang dari  Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah. Produksi di tahun 2019 mencapai 58,03 juta ton. 

Kedua, PT Arutmin Indonesia yang berafiliasi dengan Grup Bakrie dan telah memperoleh izin konsesi sejak Orde Baru masih bertaji di tahun 1981. 

Di Kalimantan Selatan, basis pertambangan Arutmin berada di di Senakin, Banjarmasin. Lalu di Satui, Batulicin, Asamasam, dan Kintap. Arutmin memiliki pelabuhan khusus untuk mengapalkan batubara di North Pulau Laut Coal Terminal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun