Padahal saat itu perkara sudah masuk pengadilan. "Hal yang bisa dilihat saja masih ditutupi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Kejanggalan juga terlihat dalam proses sidang yang berjalan secara daring. Meski berjalan secara daring, persidangan seharusnya tetap terbuka untuk umum dan link-nya bisa diakses publik.Â
Namun yang terjadi, kata Raziv, tim advokasi tidak diberi link untuk menyaksikan sidang tersebut. "Padahal kami sudah memintanya," ujarnya. "Akhirnya kami menimbrung saat pemeriksaan bersama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)."
Saat persidangan, tim advokat yang hadir di pengadilan juga dilarang masuk ke ruang sidang. Tim advokat, kata dia, hanya diizinkan masuk ke satu ruangan yang berisi panitera dan monitor.
Pemeriksaan oleh hakim dalam proses persidangan juga janggal. Sebab, hakim tidak menggali keterangan dari saksi di lokasi kejadian. Hakim, kata Raziv, justru menyatakan keberatan saat penyelidikan dan penyidikan keterangan tidak dikutip dalam berkas pemeriksaan semestinya yang bisa dilaporkan ke Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit.Â
"Padahal hakim melalui undang-undang kekuasaan kehakiman seharusnya menggali nilai keadilan atau substansi hukum. Bukan mengembalikan seperti itu," ucapnya.
Kasus pembunuhan Jurkani, kata Raziv, semestinya bisa menjadi awal penegak hukum untuk membongkar jejaring oligarki tambang ilegal, khususnya di Kalimantan.Â
Namun, dia melanjutkan, dalam proses penyelidikan hingga persidangan pembunuhan Jurkani ini terlihat justru penegak hukum melindungi aktor utama tambang ilegal yang menggerakkan orang untuk membunuh Jurkani.
Sebagaimana diketahui, ada lima perusahaan tambang batubara besar di Kalimantan Selatan. Pertama, PT Adaro Energy Tbk yang berbasis di Tabalong. Luas konsesi yang dimiliki mencapai 31.380 hektar yang membentang dari Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah. Produksi di tahun 2019 mencapai 58,03 juta ton.Â
Kedua, PT Arutmin Indonesia yang berafiliasi dengan Grup Bakrie dan telah memperoleh izin konsesi sejak Orde Baru masih bertaji di tahun 1981.Â
Di Kalimantan Selatan, basis pertambangan Arutmin berada di di Senakin, Banjarmasin. Lalu di Satui, Batulicin, Asamasam, dan Kintap. Arutmin memiliki pelabuhan khusus untuk mengapalkan batubara di North Pulau Laut Coal Terminal.Â