Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arogansi Arteria Dahlan, Ditunggu Ketegasan Polri dan Megawati

21 Januari 2022   19:48 Diperbarui: 21 Januari 2022   19:50 1165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditambah lagi dengan munculnya dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan roda empat sekarang ini.

Sehingga publik pun mengarahkan perhatiannya terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bagaimana tindak lanjut pihak kepolisian terhadap kasus yang sudah menyebar viral ini. Bukankah polisi biasanya juga baru bertindak setelah masalahnya viral di media sosial?

Publik saja sudah tahu banyak jika ada kasus seperti ini:

Perbuatan Arteria Dahlan memalsukan plat nomor kendaraan itu melanggar ketentuan UU. Pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," 

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut: 

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Dengan demikian, jika ditinjau dari segi hukum, perbuatan Arteria Dahlan yang memasang plat nomor kendaraan pada lima mobil yang berbeda sama saja dengan memalsukan plat nomor. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan sehingga Arteria layak dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun