Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ketika Jalan Tol Jadi Etalase Pamer Adrenalin Kaum Hedon

7 November 2021   20:42 Diperbarui: 7 November 2021   20:49 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jalan bebas hambatan (Sumber: kompas.com)

Terlebih lagi jika kendaraan yang dikemudikannya termasuk mobil yang memiliki kubikasi besar, sekelas Pajero sport, sampai yang disebut sebagai Supercar,  seperti Lamborghini, McLaren, BMW V8, dan yang lainnya. Sepertinya para hedonis seakan mendapatkan etalase untuk pamer uji adrenalin dengan kendaraan mewah miliknya. 

Publik masih ingat dengan peristiwa yang terjadi dengan salah seorang anak musisi berinisial AQJ   beberapa tahun yang lalu. Meski bukan beradu balap, AQJ memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan yang merenggut korban jiwa tujuh orang dan sembilan orang luka-luka. 

Selain itu tercatat sebuah Supercar McLaren bernomor polisi B-2502-SBI hancur dan rusak berat setelah terlibat kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi KM 43.00 pada Minggu 3 Mei 2020 lalu. 

Kemudian sebelumnya publik pun mungkin masih mengingat dengan musibah kecelakaan lalulintas yang menimpa Wakil Jaksa Agung, Arminsyah yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi Kilometer 13 arah Jakarta pada Sabtu lalu, 4 April 2020. 

Mobil yang ia tumpangi bersama satu temannya itu, Nissan Skyline GT-R R35 warna putih, menabrak pembatas median jalan kemudian terbakar. Mobil sport Nissan Skyline GT-R R35 yang dikendarai Wakil Jaksa Agung itu di dunia otomotif dijuluki salah satu mobil jalan raya terkencang di dunia. 

Konon Nissan GT-R mampu mencapai kecepatan maksimum hingga 315 kilometer per jam. Dengan akselerasi dari 0 hingga 97 km/jam hana dalam waktu 3,2 detik. 

Sementara itu aturan pemerintah teleh ditetapkan bahwa Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam. Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. 

Peraturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sehingga kata kuncinya (pinjam istilah yang biasa digunakan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta), kesadaran setiap pengendara atas keselamatan diri dan orang lain yang harus dijadikan poin paling atas dari faktor lainnya yang juga tidak kalah pentingnya bagi setiap pengguna kendaraan di jalan raya maupun jalan bebas hambatan yang berbayar itu. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun