Kementerian Pertahanan yang saat ini dipimpin Prabowo Subianto, menjadi satu dari lima lembaga yang masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN.
Belakangan ini temuan tersebut telah menyita perhatian publik, di samping topik berita majunya keluarga Presiden Jokowi dalam Pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang, lolosnya Djoko Tjandra, maupun pandemi Covid-19 yang saban hari peningkatan kasus positifnya semakin bertambah saja, tentunya.
Apalagi apabila melihat angkanya APBN yang masuk ke dalam rekening pribadi itu lumayan besar.Â
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.Â
Sementara dari lima kementerian/ lembaga itu, kementerian Pertahanan merupakan penerima anggaran yang paling besar. Tercatat kementerian yang dipimpin oleh Prabowo itu sebesar Rp 48,12 miliar.
Hanya saja dalam penjelasan yang disampaikan baik oleh wakil ketua umum partai berlogo kepala burung Garuda itu, Sufmi Dasco Ahmad, maupun Kemenhan sendiri sepertinya berbeda dengan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan APBN. Tepatnya sebagaimana dalam UU Keuangan Negara. Sehingga hal itu semakin menimbulkan polemik yang simpang-siur di tengah masyarakat.
Adapun politikus partai Gerindra ini menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 48,12 miliar yang merupakan anggaran Kementerian Pertahanan yang masuk ke rekening pribadi itu, sudah terjadi jauh sebelum Prabowo Subianto menjadi menhan.
Bahkan, kata Dasco, saat ini rekening rekening dinas sudah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Sehingga selanjutnya anggaran untuk Kementerian Pertahanan akan masuk ke rekening dinas.
Demikian juga menurut penjelasan Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen Djoko Purwanto mengatakan, penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait dengan kegiatan atase pertahanan (athan) di luar negeri.
Menurut Djoko, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para athan di luar negeri, maka secara administrasi hal tersebut tak dapat dihindari.