Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Katanya Mau Ada Perampingan, Kok Pak Mahfud Malah Bertolak Belakang?

16 Juli 2020   15:24 Diperbarui: 16 Juli 2020   15:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam, Machfud MD (Tribunnews.com)

Ekses dari lolosnya buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dari pengawasan aparat penegak hukum, membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Machfud MD seperti kebakaran jenggot.

Mantan ketua MK tersebut tak lama setelah insiden lolosnya buronan kelas kakap itu langsung berencana untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Machfud menegaskan tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengejaran koruptor yang berstatus buron.

Sebagaimana diketahui, memang rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya pengejaran terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.

Bahkan Menkopolhukam mengklaim sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

Dijelaskannya bahwa instruksi presiden yang menjadi pijakan untuk menghidupkan kembali TPK sudah terbit. Karena kaitannya adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam.

Tim ini terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagaimana diketahui Tim Pemburu Koruptor dibentuk pada 2004, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugasnya adalah menangkap koruptor.

 Saat itu pembentukan tim digagas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Namun, kinerja tim ini masih jauh dari harapan, praktis dalam rentang waktu lima tahun tim ini hanya berhasil menangkap satu orang buron kelas kakap, yakni David Nusa Wijaya, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada awal 2006.

Sementara itu di sisi lain, Presiden Jokowi pun tengah menggodok rencana pembubaran sejumlah lembaga yang dianggap tidak produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun