Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diduga Lembaga Ini yang Meloloskan Djoko Tjandra Bebas Keluar-masuk Indonesia

15 Juli 2020   17:42 Diperbarui: 16 Juli 2020   06:11 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja yang jadi pertanyaan, apakah sejauh itukah kewenangan seorang jenderal bintang satu, menerbitkan izin bagi seorang buronan kelas kakap,  dan sama sekali tidak ada koordinasi dengan pihak atasannya?

Andaikan memang benar terbukti Prasetyo Utomo bekerja tanpa ada koordinasi sama sekali, alangkah gagah beraninya jenderal polisi bintang satu ini. Patut dicurigai yang bersangkutan ada 'main mata' dengan sang buronan Djoko Tjandra.

Tapi bila ada pengakuan lain, misalnya saja Prasetyo Utomo mendapat perintah dari 'seseorang' yang disegani oleh yang bersangkutan, maka suka maupun tidak suka, pihak Polri dituntut untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebab, bagaimanapun jangan sampai negara ini mendapat tamparan berulangkali dari satu orang buronan yang bernama Djoko Tjandra tersebut.

Terlebih lagi jika mengingat jargon, "Tidak pernah ada prajurit yang salah... 

Walhasil, sudah seharusnya pimpinan Lembaga kepolisian pun ikut bertanggung jawab apabila Karokorwas itu terbukti bersalah.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun