Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satu Kali Jokowi Menggertak, Satu Buronan Ditangkap?

11 Juli 2020   07:36 Diperbarui: 11 Juli 2020   15:51 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (palu.tribunnews.com)

Maka dengan demikian kita pun akan beranggapan, satu kali Presiden Jokowi menggertak ya, maka satu buronan akan ditangkapnya.

Padahal jika kita meneliti lebih cermat lagi, deretan daptar buronan yang sampai sekarang masih belum tertangkap, dan masih bebas berkeliaran, begitu panjang, dan sudah seharusnya diburu dengan segera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan bangsa dan negara Indonesia ini.

Sebagaimana diketahui, daptar buronan kelas kakap kasus korupsi yang sampai sekarang belum tertangkap, berdasarkan data Indonesian Corrupion Watch (ICW) yang dirilis pada 18 Februari 2018  di antaranya adalah:

1. Honggo Wendratmo (kasus kondensat Pertamina);
2. Anton Tantular (kasus Century);
3. Hendro Wiyanto (kasus Century);
4. Dewi Tantular (kasus Century);
5. Hendra Lee (korupsi Bank Global);
6. Budianto (korupsi Bank Global);
7. Amri Iriawan (korupsi Bank Global);
8. Rico Santoso (korupsi Bank Global);
9. Irawan Salim (korupsi Bank Global);
10. Lisa Evijanti (korupsi Bank Global);
11. Hendra Liem (korupsi Bank Global);
12. Gunawan (menyewa aset BPPN):
13. Irawan Haryono (menyewa aset BPPN);
14. Setiawan Haryono (menyewa aset BPPN);
15. Hendrawan Haryono (menyewa aset BPPN);
16. Robert Dale Mc Cuthen (kasus pembangkit listrik tenaga panas bumi);
17. Alfan Susanto (penempatan investasi Askrindo);

18. Adelin Lis (perambahan hutan di Mandailing Natal, Sumut);
19. Yusuf Rumatoras (kredit macet Bank Maluku Utara);
20. Soedirjo Aliman (korupsi penyewaan lahan negara);
21. KKT (Korupsi Jaringan Komunikasi PT Telkom Div Regional Sulawesi Selatan);
22. Lidya Muchtar (korupsi BLBI);
23. Hendra Rahardja (korupsi BLBI);
24. Harry Matalata (korupsi BLBI);
25. Toni Suherman (korupsi BLBI);
26. Ede Utoyo (korupsi BLBI);
27. Eddy Junaidi (korupsi BLBI);
28. Hendro Bambang Sumantri (korupsi BLBI);
29. Nader Thaher (korupsi BLBI);
30. Agus Anwar (korupsi BLBI);
31. Eko Adi Putranto (korupsi BLBI);
32. Bambang Sutrisno (korupsi BLBI);
33. Rasat Ali Rifzi (korupsi Bank Century);
34. Eddy Tansil (korupsi Bank Bapindo);
35. Djoko S Tjandra (korupsi Bank Bali);
36. Hentje Abraham (Dana pembelian lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku)
37. Sukmawati Makatita (DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru);
38. Handoko Lie (alih fungsi lahan KAI di Medan);
39. Hesham Al Waraq (kasus Bank Century); dan

40. Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI yang kemarin dapat ditangkap setelah 17 tahun buron.

Sehingga jika seperti tadi disebutkan, maka diperkirakan Presiden Jokowi harus 39 kali lagi marah-marah di depan sidang paripurna Kabinet agar buronan tersebut dapat dibekuk semuanya.

Belum lagi dengan nama Harun Masiku, kader PDI-P yang terlibat kasus suap komisioner KPU, dan hingga saat ini masih buron tidak jelas kabar beritanya.

Ya, paling tidak nama Harun Masiku dan Djoko Tjandra yang seharusnya menjadi target utama Yasonna, lantaran memang terjadinya  kasus dua buronan tersebut di masa bakti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri, sudah seharusnya dapat ditangani dengan secepatnya.

Sehingga apabila dua buronan tersebut dapat segera ditangkapnya, maka Yasonna pun akan mendapatkan apresiasi sebagai seorang pembantu Presiden yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, dan tidak memiliki conflict of interest di dalamnya. 

Ya, sehingga paling tidak soal kontroversial "keseleo" lidah terhadap warga Tanjung Priok vs. warga Menteng, maupun pembebasan narapidana pun bakal sedikit terobati. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun