Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Putusan MA sebagai Upaya Pengalihan Isu Kasus Djoko Tjandra?

8 Juli 2020   16:33 Diperbarui: 8 Juli 2020   17:09 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoko Tjandra (Kompas.com/DANU KUSWORO)

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dianggap sebagai pengalihan isu kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang saat ini kembali menghangat.

Hal itu diungkapkan oleh politisi yang juga juru bicara partai Gerindra, Habiburokhman, yang menegaskan pihaknya sudah maksimal dalam gugatan Pilpres 2019. 

Habiburokhman pun menyoroti kabar hasil gugatan di Mahkamah Agung yang, menurutnya, amat terstruktur. Bahkan pihaknya justru khawatir isu ini hanya untuk menutupi kasus Djoko Tjandra yang tengah ramai diperbincangkan sekarang ini.

Sebagaimana diketahui, partai Gerindra yang saat Pilpres 2019 mengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan dalam kontestasi tersebut dikalahkan oleh rivalnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada ahirnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenangnya.

Bahkan kemudian, partai Gerindra pun berkoalisi dengan pemerintah, dan Prabowo Subianto sendiri diangkat menjadi Menteri Pertahanan, serta mendapat bonus satu kursi lagi yang saat ini diduduki oleh Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Lalu kenapa Habiburokhman melemparkan statemen bahwa putusan MA tersebut sebagai pengalihan isu dari kasus buronan terpidana cessie, atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dan sejauh mana pengaruh taipan yang satu ini terhadap politik dan hukum di Indonesia ini?

Bisa jadi pernyataan politisi partai Gerindra tersebut tidak asal bunyi, dan tidak asal lempar batu saja. Tidak menutup kemungkinan Habiburokhman telah membaca secara cermat perjalanan panjang kasus yang juga menjerat mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin itu.

Dikutip dari kompas.com, Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang pada 24 Februari 2000, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu. Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata.

Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun