Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kembali menjadi sorotan terkait persoalan yang sama seperti yang pernah terjadi sebelumnya, yakni kegagalannya dalam membekuk buronan aparat penegak hukum.
Pada awal tahun 2020 ini publik dihebohkan oleh kasus suap PAW anggota DPR yang dilakukan kader PDIP, Harun Masiku, yang juga bekas caleg PDIP tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun diduga memberi uang Rp 400 juta ke Wahyu agar diloloskan sebagai anggota dewan lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.Â
Dalam kasus tersebut, Harun Masiku hingga saat ini masih buron, dan tidak diketahui rimbanya. Yasonna pun saat itu mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan lantaran Yasonna dianggap memiliki banyak kepentingan, karena menduduki jabatan Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP.
Yasonna jadi sorotan karena bobolnya Imigrasi mendeteksi kedatangan buronan KPK Harun Masiku. Saat itu, Yasonna sempat ngotot, caleg PDIP yang jadi tersangka lantaran menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, ada di luar negeri ketika KPK melakukan OTT pada 8 Januari lalu. Harun disebutnya sudah meninggalkan Tanah Air sejak 6 Januari, atau dua hari sebelum KPK melakukan operasi senyap itu.Â
Namun, fakta berkata lain. Harun terlihat dalam rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta, 7 Januari lalu. Buntutnya, Yasonna mencopot Ronnie Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi. Dia juga menyalahkan sistem Imigrasi yang tidak berjalan semestinya.
Sedangkan sekarang ini, Yasonna dianggap gagal melakukan koordinasi dalam penangkapan buronan kasus Cessie, atau hak tagih Bank Bali, yakni taipan Djoko Tjandra.
Sebagaimana diketahui Djoko Tjandra, yang sudah buron sejak 2009, disebut-sebut datang ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di PN Jaksel. Dia datang langsung ke pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, 8 Juni lalu.Â
Dalam kasus tersebut Yasonna mengaku tidak tahu soal kedatangan Djoko. Dia menyebut, tidak ada nama Djoko Tjandra dalam data perlintasan orang. Hasil itu didapatkan setelah dia mengecek data di pelabuhan dan bandara.Â
Untuk menelusuri jejak Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu, Kemenkumham menggandeng Kejaksaan Agung. Tapi, Yasonna menjelaskan, kalau pun benar Djoko masuk ke Indonesia, pihak Imigrasi tak bisa menghalanginya. Sebab Djoko tak lagi jadi buronan Interpol sejak 2014.
"Seandainya ya, kalau dia masuk sambil bersiul, bisa saja, karena dia tidak masuk red notice (pencekalan). Tapi, ini hebatnya dia, enggak ada," kilah Yasonna di depan awak media.Â