Itulah masalahnya.
Bisa jadi Menteri Perhubungan,dalam hal ini Pak Luhut B. Panjaitan tidak menelaah peraturan yang kadung ditandatanganinya secara mendetail. Sehingga membuatnya tidak lagi mengetahui kalau bertentangan dengan Permenkes yang telah diberlakukan sebelumnya.
Atawa mungkin juga karena cenderung pada pertimbangan takut digeruduk para pengemudi ojek online yang belakangan ini merasa kehilangan mata pencaharian akibat pemberlakuan PSBB yang memang mengacu pada Permenkes tersebut.Â
Mungkinkah pula karena Pak Luhut masih pusing memikirkan 'ocehan' Said Didu tempo hari yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi?
Namun terlepas dari itu, publik menilai jika dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, antara menteri yang satu dengan yang lainnya sudah tidak ada kekompakan lagi sekalipun dalam menghadapi  permasalahan yang seharusnya dihadapi bersama,dan tanpa menimbulkan permasalahan baru lagi seperti sekarang ini.
Selain itu, publik pun menilai apabila pemerintah tidak tegas dan  serius dalam penanganan virus Corona yang dari hari ke hari penyebarannya semakin masif juga.
Sehingga  jika Pak Luhut khususnya, maupun pemerintahan Presiden Jokowi menampik tudingan tersebut, sebelum terlambat tak ada salahnya  apabila peraturan Menteri itu direvisi kembali. Paling tidak poin-poin yang bertolak belakang dihapus, dan disesuaikan dengan Permenkes yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Tak ada gading yang tak retak, dan manusia bukan malaikat. Mungkin saja publik pun bisa memaklumi. Seorang Luhut B. Panjaitan juga manusia. Apalagi saat ini begitu banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga wajar Pak Luhut melakukan blunder, yang jelas sebuah ambiguitas kali ini. Dalam membuat Peraturan yang satu ini.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H