Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jawaban Menohok Machfud Md terhadap Wacana Pembebasan Napi korupsi

5 April 2020   11:24 Diperbarui: 5 April 2020   11:36 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan apabila kemudian Menko Polhukam, Machfud Md, menyatakan bahwa wacana yang diungkapkan Menkumham, Yasonna Laoly, lantaran ada usulan aspirasi dari masyarakat, publik menilai pernyataan Machfud Md  sebagai sesuatu hal yang ambigu.

Benar, hal tersebut benar-benar membingungkan publik. Terutama mereka yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini. 

Sehingga wajar bila mereka pun kemudian bertanya-tanya, aspirasi masyarakat yang mana yang menginginkan para napi koruptor dibebaskan, kalau bukan masyarakat dari keluarga, dan rekan koruptor itu sendiri. 

Sementara kemudian Machfud mengatakan, saat ini pemerintah tidak memiliki wacana untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba, di sisi lain publik pun untuk sesaat bernafas lega. 

Bisa jadi pernyataan Menko Polhukam tadi cukup menohok bagi wacana yang diungkap Yasonna Laoly. 

Hanya saja yang jadi pertanyaan, apakah Presiden Jokowi sendiri akan menanggapi pernyataan Machfud Md, atawa justru lebih menuruti wacana Yasonna Laoly? Itulah masalahnya. 

Lantaran publik pun menilai Presiden Jokowi selama ini sepertinya tidak pernah terusik oleh sikap kontroversi yang seringkali dilakukan menteri yang juga kader PDIP ini. 

Bahkan ancaman yang pernah diungkapkan Jokowi terhadap para menteri yang membuat visi dan misi sendiri saat pelantikan jajaran menteri dalam Kabinet Indonesia Maju tempo hari, sepertinya tidak mempan terhadap Yasonna Laoly. 

Termasuk juga ketika digulirkannya revisi UU KPK, walaupun banyak ditentang oleh masyarakat, karena dianggap mengebiri pemberantasan korupsi, dan tuntutan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpu sama sekali tidak dipedulikannya, dianggap salah satu bukti, Jokowi lebih mendengar bisikan Yasonna daripada rakyat sendiri. 

Sehingga sekarang ini pun, walaupun Machfud Md telah memberikan jawaban yang melegakan, namun publik pun pesimistis dengan pernyatan Menko Polhukam tadi. Lantaran tidak menutup kemungkinan di kemudian hari wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsipun akan menjadi kenyataan. 

Sebagaimana juga revisi UU KPK. Sekarang ini publik pun melihat KPK cuma seperti macan ompong saja. Bahkan dianggapnya lembaga antirasuah itu sudah mati suri. Dengan entengnya Menkumham berkilah kalau revisi UU KPK merupakan usulan dari anggota Dewan belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun