Apalagi jika ditambahi, perempuan dan pria di kolam renang itu merupakan pasangan suami-isteri . Bukan selingkuhan atawa juga tidak sedang melakukan perbuatan zina, apalagi pemerkosaan  yang dilarang agama dan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan anak.
Seandainya Hikmawatty memberi pernyataan seperti itu, sepertinya tak akan gempar Indonesia ini. Tapi apa boleh buat. Nasi keburu sudah jadi bubur. Ungkapan permakluman dan memberi maaf adalah pilihan terbaik untuk seorang Komisioner KPAI yang satu ini. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI