Apalagi jika ditambahi, perempuan dan pria di kolam renang itu merupakan pasangan suami-isteri . Bukan selingkuhan atawa juga tidak sedang melakukan perbuatan zina, apalagi pemerkosaan  yang dilarang agama dan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan anak.
Seandainya Hikmawatty memberi pernyataan seperti itu, sepertinya tak akan gempar Indonesia ini. Tapi apa boleh buat. Nasi keburu sudah jadi bubur. Ungkapan permakluman dan memberi maaf adalah pilihan terbaik untuk seorang Komisioner KPAI yang satu ini. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H