Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Diusulkan Supaya Divonis 400 Tahun Penjara

20 Februari 2017   22:19 Diperbarui: 15 Maret 2017   20:01 2668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diberitakan, besok (21/2) kembali akan digelar unjukrasa ke DPR, dengan tuntutan agar Ahok segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kali ini motor penggeraknya adalah FUI (Forum Umat Islam).

Sungguh. Acungan dua jempol, sebagai bentuk apresiasi atas semangat berbagai elemen  umat Islam yang tiada hentinya memperjuangkan satu sosok anak manusia, yang biasa dipanggil Ahok, karena didakwa telah menista agama, dan menghina ulama, agar dijebloskan ke dalam penjara. Dan kali ini tuntutannya agar Ahok diberhentikan dari jabatannya.

Bermula dari beredarnya video pidato Basuki T. Purnama itu di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani di Youtube. Dalam pidatonya Ahok meminta warga untuk tidak memilihnya kembali, apabila ada sosok pemimpin yang lebih baik darinya.

Setelah menyampaikan keuntungan program tambak ikan, Ahok memberikan pernyataan yang dinilai menyinggung umat muslim. Dia menyatakan  Surat Al Maidah ayat 51 yang oleh sebagian politisi kerapkali dijadikan alat untuk membohongi konstituen dalam pesta demokrasi. Sebagian umat Islam pun seolah tersengat dibuatnya. Mereka segera melaporkan Ahok ke aparat penegak hukum.

Bersamaan dengan itu, disusul munculnya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ahok sudah melakukan penghinaan terhadap kitab suci Al Quran, dan ulama. Dan tak lama kemudian, Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Meskipun Ahok telah menyampaikan permintaan maap, dan menyatakan sama sekali tidak berniat untuk melecehkan Islam, tampaknya permintaan maap saja dianggap tidak cukup. Proses hukum harus tetap dilaksanakan.

Bahkan dengan dalih untuk mengawal proses hukum terhadap Ahok, sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan menggelar aksi unjuk rasa (14 Oktober 2016) di depan Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di kawasan Gambir, dan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Adapun aksi unjukrasa yang selanjutnya diberi label Aksi Bela Islam, itu dipimpin imam besar FPI (Front Pembela Islam), Rizieq Shihab. Massa menuntut, agar aparat hukum mengusut kasus dugaan penistaan agama yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menginjak bulan berikutnya, tepat pada 4 Nopember 2016, massa yang juga dipimpin Rizieq Shihab kembali melakukan unjukrasa, yang kemudian disebut Aksi Bela Islam jilid 2, atawa GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia).Tuntutannya masih tetap agar Ahok segera diadili. Bahkan harus dijebloskan ke dalam tahanan.

Sehari kemudian, Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum memproses kasus hukum Ahok.

Meskipun demikian, dan status Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya kelompok yang mengatasnamakan GNPF-MUI, itu sepertinya masih merasa penasaran. Pada 2 Desember 2016 kembali menggelar aksi di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Kali ini, jumlah peserta aksi jauh lebih besar dari dua aksi sebelumnya. Massa memadati kawasan Monas. Bahkan, ada yang berjalan kaki dari kampung asalnya untuk menghadiri kegiatan yang lebih dikenal dengan Aksi Bela Islam 3 tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun