Selang beberapa menit kemudian, Mang Jured berkata, “Jadi ingat dengan kisah Nabi Luth... Jangan-jangan peristiwa yang menimpa Saipul Jamil pun merupakan bukti kekuasaan dari Gusti Allah."
“Bisa jadi juga begitu, Mang. Sebagaimana tersurat dalam kitab suci, bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu memang salah. Tidak hanya nanti di akhirat saja, di dunia pun Gusti Allah sudah membuktikanNya. Apalagi melawan kodrat semacam itu.”
“Memang benar, sebagai orang yang beragama kita tidak dapat menerima perilaku yang menyimpang itu. Akan tetapi cara pandang orang bermacam-macam. Terlebih lagi bagi orang yang mengagungkan HAM (Hak Asasi Manusia), sudah tentu akan membela mati-matian,” Jang Ridwan angkat bicara. Semua orang berpaling ke arahnya.
“Oh, seperti pengacaranya Saipul Jamil itu ya, yang katanya akan menuntut balik DS sebagai saksi pelapor dan yang jadi korbannya itu ya?” kata Kang Aceng.
“Bukan. Bukan begitu. Kalau pengacara Saipul jamil itu justru seperti yang tidak pernah membaca Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK saja. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidan maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, dan atau diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik .”
“Mungkin saja pelapor yang juga korban itu dianggap tidak dengan iktikad baik, disangkanya hanya mengada-ada saja, atawa tidak menutup kemungkinan hendak mencari keuntungan belaka...”
“Entahlah. Sebagai khalayak kita bisanya cuma menduga-duga saja. Yang jelas tunggu saja bagaimana nanti di pengadilan hakim yang akan menentukannya...”
“Kalau tidak ramai, bukan Indonesia lagi atuh namanya juga...”
Semua orang pun tertawa. ***
Serial Obrolan di Warung Kopi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H