Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan-jangan Modus Pencucian Uang Haram...

15 Februari 2016   21:58 Diperbarui: 17 Februari 2016   17:47 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini ketua BPD tampak sering berkunjung ke rumah warga. Tapi bukan menemui warga miskin yang seharusnya mendapat bantuan, juga bukan untuk menampung aspirasi sebagaimana  tugas dan fungsinya, melainkan khusus ke rumah warga yang memiliki kebun di blok Baru.

Menurut beberapa warga yang sudah didatanginya, ketua BPD itu konon sedang mendata kepemilikan tanah kebun di blok tersebut. Karena, katanya, pihaknya telah didatangi seorang investor yang membutuhkan tanah seluas 12 hektar di blok itu untuk dijadikan industri pakan ternak ayam.

Masih menurut warga, selanjutnya ketua BPD meminta para pemilik tanahnya untuk dijual kepada investor tersebut melalui pihaknya. Bahkan selain mengiming-imingi dengan harga lebih besar dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), setiap pemilik tanah yang telah melepas tanahnya pun apabila pabrik itu sudah berjalan akan mendapat prioritas untuk menjadi karyawan.

“Ini kesempatan langka yang akan bisa merubah nasib kita,” kata ketua BPD seperti yang ditirukan salah seorang warga. “Selama ini hasil dari kebun kita tidak seberapa. Tapi jika kita mendukung berdirinya pabrik itu, kita akan mendapat penghasilan tetap yang mengalir saban bulan.”

Warga di desa Sukamaju – yang bisa jadi tidak akan ditemui di dalam peta negeri ini, kecuali di Google Maps, yang masuk wilayah kecamatan Pagerageung, kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu pun menjadi heboh karenanya. Beberapa pemilik kebun memang ada yang langsung tertarik dengan penjelasan ketua BPD itu, dan tanpa menunggu waktu lama lagi mereka menjual tanahnya kepada investor itu melalui ketua BPD tentu saja. Tetapi tidak sedikit juga yang menolak untuk melepas tanah miliknya.

Alasan penolakannya pun bermacam-macam. Ada yang karena tanah miliknya itu merupakan pusaka warisan orang tuanya yang sudah seharusnya diwariskan kembali kepada anak-cucunya, ada yang mengemukakan alasan karena tanahnya itu sebagai sumber kehidupan keluarga selama ini, atawa ada juga yang bilang tanah kebunnya itu akan beralih fungsi menjadi pemukiman di masa yang akan datang bila jumlah penduduk semakin bertambah. Sehingga dengan munculnya masalah tersebut, diam-diam warga pun menjadi terbelah. Ada  yang pro dan ada juga yang kontra tentu saja.

Di antara warga yang kontra dengan rencana itu, ternyata ada juga yang memberanikan untuk  mencari kejelasan masalah pembebasan tanah di blok Baru tersebut. Bahkan setelah kasak-kusuk, warga tersebut meminta kepada Kepala Desa dan ketua BPD untuk menghadirkan investor itu. Sejauh mana rencananya itu dapat menjadi kenyataan, sebagaimana halnya yang selama ini disampaikan ketua BPD. Karena sekarang ini sudah bukan jamannya lagi sembunyi-sembunyi, tetapi harus jelas terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi.

Tiga bulan kemudian, usulan warga tersebut baru dapat direalisasikan. Investor itu, yang berbadan usaha PT Yanuri Tidar Perkasa mengundang para pemilik tanah, dan tokoh masyarakat dari desa Sukamaju, kecamatan Pagerageung, kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, itu untuk berdialog yang tempatnya di sebuah rumah makan lesehan.

Ketika pengatur acara mempersilahkan Direktur Utama PT Yanuri Tidar Perkasa, seorang pria berperawakan pendek dan tambun, dengan rambut sudah hampir memutih semuanya, memperkenalkan diri dengan nama Bambang. Dengan logat Jawa Tengah yang kental, Pak Bambang menjelaskan kalau dirinya berasal dari kota Magelang. Kemudian diapun meminta maaf kepada hadirin kalau selama ini aktifitasnya di desa itu telah membuat resah sebagian warganya. Dan karena kesibukannya pula selama ini dirinya hanya mewakilkan kepada ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sukamaju dalam kegiatan pembebasan tanah itu.

Tetapi dengan demikian, katanya, masyarakat desa sukamaju akan lebih yakin kalau pembebasan tanah di wilayah desa tersebut semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup warganya. Bagaimanapun adanya suatu industri skala besar di suatu wilayah merupakan pertanda tingkat kesejahteraan hidup warga sekitarnya ada peningkatan dibandingkan dengan sebelumnya. Selain itu, dijelaskannya kalau kegiatan pembebasan tanah di wilayah desa itu telah mendapat izin dari dinas terkait di tingkat kabupaten, sehingga ssudah jelas legalitasnya.

Hanya saja dalam sesi tanya-jawab, ketika salah seorang warga mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya:

1. Apakah pembangunan pabrik pakan ayam, dan pengelolaannya itu akan ditangani oleh PT Yanuri Tidar Perkasa ?

2. Benarkah seluruh pemilik tanah yang telah menjual tanahnya kelak akan mendapat prioritas untuk direkrut sebagai karyawan pabrik tersebut ?

3. Sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, karena tanah perkebunan di blok tersebut merupakan daerah resapan air untuk sumber mata air Ciakar dan mata air Cikeler yang selama ini merupakan sumber hajat hidup warga dua desa, yaitu desa Sukamaju dan desa Sukadana. Bahkan kalau tidak salah, dalam Perda (Peraturan Daerah)Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 Tahun 2012  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, blok Baru dan sekitarnya merupakan kawasan yang dilarang untuk dialihfungsikan, dan didirikan bangunan di atasnya ?

Direktur Utama perusahaan itu pun malah tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan.  Bahkan untuk pertanyaan pertama, ternyata Pak Bambang mengaku kalau pihaknya akan menjual kembali tanah yang sudah dibebaskannya kepada PT Charoen Pokphand  Indonesia Tbk. Tapi ketika seseorang memotong dengan pertanyaan, “Sejauh mana kerja sama antara PT Yanuri Tidar Perkasa dengan PT Charoen Pokphand  Indonesia Tbk. ? mendapat pertanyaan itu sang Dirut itu pun tak mampu memberikan jawaban yang tegas.

Apalagi ketika disusul dengan pertanyaan, “Dinas instansi mana yang telah memberi izin pembebasan tanah di daerah kami, padahal bok itu merupakan kawasan yang dilindungi ?” Pak Bambang tertunduk lesu. Dan pertemuan itu pun bubar dengan satu kesimpulan kalau PT tersebut hanyalah spekulan belaka yang mau cari keuntungan karena tak lama lagi konon akan dibangun jalan tol Bandung – Tasikmalaya yang tidak jauh jaraknya dari desa tersebut.

Tetapi ada juga seorang warga yang menduga, “ Jangan-jangan pembebasan tanah di desa kita itu merupakan modus pencucian uang haram...”

Entahlah. Yang jelas, janji untuk memulai pengerjaan itu usai lebaran Iedul Fitri tempo hari, dalam kenyataannya areal kebun rakyat yang sebagian telah dibebaskan itu masih belum terlihat ada aktifitas apa-apa sampai hari ini. Yang ada hanyalah pokok-pokok pohon yang mengering dan mati dimakan rayap usai ditebangi PT tersebut setelah dilakukan transaksi jual-beli. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun