Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hallo, di Mana LPSK Berada?

30 Januari 2012   14:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:16 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_167258" align="aligncenter" width="563" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Definisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), whistleblowers adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi, yang terjadi dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana tersebut.

Munculnya istilah whistleblowers di Indonesia,  dimulai ketika Khairiansyah yang anggota BPK, mengungkap skandal keuangan di tubuh KPU.

Disusul kemudian oleh Susno Duadji, seorang perwira tinggi Polri yang mengungkap adanya mafia kasus, dan mafia pajak di tubuh institusinya sendiri – Polri.

Belakangan muncul seorang Agus Condro, mantan anggota DPR dari fraksi PDIP yang meniupkan kasus cek pelawat ke permukaan, dan hingga sekarang kasus itu masih ramai diperbincangkan.

Eh, sekarang muncul seorang Wa Ode Nurhayati, juga anggota DPR-RI dari fraksi PAN yang dengan gamblang membuka aib terkait kasus  bancakan suap dana PPID (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah).

Dari ke-empat orang yang disebutkan tadi, semua orang tahu ending kisah sang pembuka aib ini. Terlepas dari salah-tidaknya mereka, tetap saja berujung di bui. Bahkan anehnya,  KPK justru memproses terlebih dahulu Sang whistleblower. Sementara kasus yang dihembuskan, dan dianggap lebih besar, terkesan dikesampingkan.

Yang begitu cepat masuk penjara adalah yang menimpa politisi PAN, yang notabene seorang perempuan. Demikian tangkasnya KPK memproses kasus ini, yang dihembuskan Wa Ode Nurhayati. Setelah ditetapkan jadi tersangka, Nurhayati sekarang jadi penghuni bui – LP Pondok Bambu. Malahan kabar paling anyar, Badan Kehormatan DPR pun telah memecatnya dari Banggar.

Minggu (29/01) kemarin, masih terkait kasus ini, muncul pernyataan seorang La Ode Ida, wakil ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bahwa proses penganggaran hanya dilakukan oleh pemerintah dan Banggar. Tanpa melibatkan pihak luar, sebagai pemberi pendapat kedua. Walhasil dilakukan secara tertutup, alias dimonopoli. Sehingga menyebabkan tumbuh suburnya praktek mafia anggaran untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Apakah La Ode Ida juga bisa disebut whistleblower – yang kelak akan ditindak lanjut jadi tersangka atas pernyataannya itu? Secara kasat mata - - mata orang awam, tentu saja,  yang dikatakan La Ode Ida tadi merupakan sebuah penguatan atas kesaksian Wa Ode Nurhayati, yang mestinya jadi acuan KPK untuk memproses ‘kepala’-nya terlebih dahulu. Tokh, sang whistleblowers telah membuat pengakuan dengan gamblang, dan terang-benderang. Dengan gagah-berani sang whistleblower telah membuka masalah besar,  yang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Secara logika, dia telah sukarela mau bersaksi, sehingga tak mungkin melarikan diri.

Lalu muncul pertanyaan, dimana peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam kasus-kasus besar yang dihembuskan whistleblowers ini? Apakah mereka tidak layak disebut sebagai saksi – yang notabene harus dilindungi?

Cigupit30/01/2012

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun