Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Obyek Wisata Pantai S Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin

8 Agustus 2017   16:47 Diperbarui: 9 Agustus 2017   03:41 1875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ekowisatabumiselayar.com

Selayar. Tempat wisata yang dinamai Pantai Sunari terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar Sulsel, telah beroperasi sebagai kawasan wisata berbayar di daerah ujung selatan Sulawesi Selatan. Ironisnya, karena lokasi berbayar tersebut ternyata, sejak dioperasikan hingga hari ini, belum memiliki izin resmi sebagai tempat wisata dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Keindahan obyek wisata tersebut juga tidak terlalu menakjubkan dan istimewa seperti obyek wisata lainnya di Indonesia, namun cukup ditahu dilokalan Selayar karena seringnya berbagai kegiatan organisasi dilaksanakan ditempat tersebut. Apalagi lokasinya cukup jauh dari Ibu Kota Benteng.

Kompasianer mencoba mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dalam perizinannya. Kompasianer tidak menyebutkan nama nara sumber terkait hal ini, namun menjamin bahwa keterangan para nara sumber dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain belum memiliki izin operasi sebagai obyek wisata, dilokasi tersebut juga telah dibangun sejumlah cottage dan bangunan lainnya yang dinilai membutuhkan izin. Seperti IMB dan Izin restauran. Termasuk UKL/UPL dan AMDAL pengelolaan sebuah lokasi wisata. Apalagi ini erat kaitannya dengan pantai dan daerah perlindungan laut dipesisir pantai Pulau Selayar. 

Mencoba melakukan penelusuran ke narasumber lainnya di Kecamatan Bontosikuyu, juga menyebut hal yang sama, bahwa selama beroperasi, obyek wisata pantai Sunari belum memiliki izin resmi Pemerintah daerah sesuai peruntukannya. Kendati demikian sumber menyebut bahwa pengelola sementara mengurus kelengkapannya. Sumber menjelaskan bahwa sangat susah mengurus izin tersebut. Dipertegas tentang susah atau di persusah, dijawab, sementara dirampingkan sistemnya oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam satu atap. 

Pertanyaan kemudian mengalir dan muncul, bahwa apakah tanpa izin operasi sebagai tempat wisata, pengelola bisa menarik pembayaran ? nara sumber menjawab, bisa saja selama pengelola menyiapkan fasilitas didalamnya. 

Selanjutnya ditanya mengenai apakah dibenarkan bila sebuah obyek wisata beroperasi tanpa izin dan memungut retribusi ? , dijawab bahwa silahkan tanyakan ke bagian Keuangan Pemkab Kepulauan Selayar. 

Sementara itu seorang pejabat yang berkompeten dibidang pengembangan Pariwisata Selayar, menjelaskan bahwa domain perizinan sebenarnya bukan di Pariwisata, namun dirinya memberi masukan agar pengelola obyek wisata, segera melengkapi legalitasnya. Ditanya mengenai legalitas apa saja yang dimaksud, Sumber menjawab silahkan ke bagian perizinan Pemkab Kep. Selayar. 

Ia juga berharap agar jangan ada pengabaian terhadap Peraturan. Baik itu peraturan daerah maupun peraturan negara. Pemerintah dituntut tidak tebang pilih dalam hal perizinan. Dan seyogyanya bisa melakukan penataan pada hal-hal semacam ini.

Penarikan pembayaran saat masuk ke lokasi tersebut dan transaksi dilokasi obyek wisata tersebut, seharusnya mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah Daerah secara resmi. sehingga bila muncul keuntungan maka negara atau daerah tersebut juga ikut untung. Jangan pengelola untung, daerah tidak dapat sepeserpun atau malah dirugikan. Dan kalau ini terjadi maka tentu saja ada sangsi yang menunggu.

Sementara itu, sumber lainnya yang ditemui terkai izin operasi sebuah obyek wisata, sebagian menjawab bahwa seharusnya izin dulu baru operasi. Dan sebagian lagi mengatakan bahwa tanpa izin seharusnya tidak memungut bayaran. Mengenai adanya jasa kebersihan dan lain-lain, itu bukan resiko wisatawan tapi resiko pengelola. 

Sumber lainnya menyebut bahwa sangat susah menghentikan hal ini, karena dilokasi Pantai Sunari itu, ada saham seorang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Bayangkan saja praktek bisnis pariwisata tanpa izin seperti ini luput dari pantauan pihak pemerintah dan lainnya yang terkait. 

Mengenai meresahkan atau tidak, tidak usah ditanya, silahkan lihat sendiri, cuma kalau ditanya mengenai lingkungannya, maka sangat perlu dipertanyakan sesuai urut-urutan analisa lingkungan yang sehat dalam aturan analisa dampak lingkungan. belum lagi siapa penanggungjawab bila terjadi kejadian yang bisa mengancam keselamatan jiwa manusia disana. Hal ini tentu harus ada, karena laut lepas berada di sebelah barat pulau selayar, dimana pantai Sunari berada, dikenal ombaknya cukup ganas pada musim barat. 

Sementara itu, para pengamat warung kopi menilai bahwa Pemerintah dibidang ini dinilai tidak jeli dan kurang tegas dalam penerapan aturan. termasuk mereka menyoroti tidak tegasnya penegak peraturan daerah mengenai adanya informasi ini. Ataukah mungkin, para abdi negara ini ragu dan takut karena adanya desas desus orang besar, sebagai pemilik obyek wisata tersebut ? Wallahualam. Buktinya sampai hari ini, masih operasi sebagai tempat wisata dengan segala fasilitasnya yang berbayar, walaupun tanpa izin resmi.

IZIN TIDAK ADA, OPERASI JALAN TERUS, IZIN TIDAK ADA, PUNGUTAN PEMBAYARAN JALAN TERUS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun