Sumber lainnya menyebut bahwa sangat susah menghentikan hal ini, karena dilokasi Pantai Sunari itu, ada saham seorang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Bayangkan saja praktek bisnis pariwisata tanpa izin seperti ini luput dari pantauan pihak pemerintah dan lainnya yang terkait.Â
Mengenai meresahkan atau tidak, tidak usah ditanya, silahkan lihat sendiri, cuma kalau ditanya mengenai lingkungannya, maka sangat perlu dipertanyakan sesuai urut-urutan analisa lingkungan yang sehat dalam aturan analisa dampak lingkungan. belum lagi siapa penanggungjawab bila terjadi kejadian yang bisa mengancam keselamatan jiwa manusia disana. Hal ini tentu harus ada, karena laut lepas berada di sebelah barat pulau selayar, dimana pantai Sunari berada, dikenal ombaknya cukup ganas pada musim barat.Â
Sementara itu, para pengamat warung kopi menilai bahwa Pemerintah dibidang ini dinilai tidak jeli dan kurang tegas dalam penerapan aturan. termasuk mereka menyoroti tidak tegasnya penegak peraturan daerah mengenai adanya informasi ini. Ataukah mungkin, para abdi negara ini ragu dan takut karena adanya desas desus orang besar, sebagai pemilik obyek wisata tersebut ? Wallahualam. Buktinya sampai hari ini, masih operasi sebagai tempat wisata dengan segala fasilitasnya yang berbayar, walaupun tanpa izin resmi.
IZIN TIDAK ADA, OPERASI JALAN TERUS, IZIN TIDAK ADA, PUNGUTAN PEMBAYARAN JALAN TERUS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H