Mohon tunggu...
Arsil
Arsil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Never Give Up

Sya tinggal di morowali Sulawesi Tengah, saya adalah pemula. Jadi harap dimaklumi jika terdapat kesalahan dalam penulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Sisir Sungai SMPN 1 Turi, "Tragedi Paling Disengaja"

22 Februari 2020   21:31 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:19 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : www.kompas.com

Tragedi sisir sungai SMPN 1 TURI yang berujung Tewasnya sejumlah siswa tersebut terjadi Jum'at (12/2) pukul 13.35 WIB. Dilaporkan sembilan siswa ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan satu masi dalam pencarian. 

"Total sembilan korban (meninggal), kami masi mencari satu orang lagi do'akan agar segera ketemu" Kata Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar, (dilansir dari www.detik.com) 

Peristiwa ini membuat publik sontak heran, pasalnya pelaksanaan kegiatan sisir sungai yang di lakukan oleh siswa SMPN 1 TURI ini bisa dikatakan kegiatan yang teledor dan kurang perhitungan. 

Kegiatan itu di lakukan saat musim hujan, harusnya kegiatan tersebut tidak dilakukan saat musim hujan. Mengingat bahaya yang sewaktu-waktu datang dan mengancam nyawa peserta kegiatan tersebut. 

seharusnya kegiatan sisir sungai hanya di lakukan oleh orang dewasa dan orang yg terlatih, mengingat potensi bahaya yang di timbulkan. Apalagi kegiatan ini dilakukan saat musim hujan. 

Hal tersebut nampaknya tidak terpikirkan oleh Guru olahraga sekaligus pembina pramuka SMPN 1 TURI. 

Bahkan kabar yang beredar, masyarakat sempat memperingatkan kelompok tersebut akan bahaya sisir sungai saat musim hujan. 

Tapi pembina pramuka yang berinisial IYA malah mengatakan "hidup dan mati ada di tangan TUHAN".

kepolisian daerah DIY telah menetapkan IYA sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Polisi menjerat IYA dengan pasal 539 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian untuk menyebabkan orang terluka. 

Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun kurungan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun