Mohon tunggu...
Arsha Nurul Salwa
Arsha Nurul Salwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Angkatan 2021

Adaptive into new situations as well as competent and consistent with the things she is engaged in.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual: Urgensi Pemberdayaan Pendaftaran Hak Merek sebagai Starting Point Business UMKM Agung Batik Desa Kalijirak

16 Agustus 2024   13:00 Diperbarui: 16 Agustus 2024   13:01 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Kalijirak, 27 Juli 2024 --- Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan hukum kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), KKN Tim II Universitas Diponegoro, khususnya dari Fakultas Hukum menggelar kegiatan pemberdayaan dan pendampingan terkait Hak Kekayaan Intelektual di Desa Kalijirak. Fokus utama dari kegiatan ini adalah urgensi pendaftaran hak merek sebagai langkah awal strategis untuk mengoptimalkan bisnis UMKM Agung Batik.

Pelaksanaan pemberdayaan terkait hak merek bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilik UMKM setempat mengenai Hak Kekayaan Intelektual, terutama pendaftaran hak merek. Kegiatan ini melibatkan pemilik usaha dan karyawan Agung Batik, yang merupakan salah satu UMKM paling berkembang di Desa Kalijirak.

Dalam sambutannya, Arsha Nurul Salwa dari Fakultas Hukum Undip, selaku penggagas sekaligus penyelenggara kegiatan ini menjelaskan, "Pendaftaran Hak Merek merupakan langkah awal yang sangat penting untuk melindungi identitas produk dan mencegah masalah hukum yang dapat terindikasi timbul akibat pemalsuan atau peniruan dari pihak lain. Melalui kegiatan ini, saya berharap pemilik UMKM dapat memahami betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap bisnis mereka."

Tidak hanya sekedar pemberian materi, Arsha Nurul Salwa juga memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran hak merek untuk UMKM Agung Batik. Dimulai dari tahapan persiapan dokumen, persyaratan, pembuatan akun, pengisian formulir, hingga keseluruhan prosedur yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikat hak merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dokumentasi Asli
Dokumentasi Asli

Bapak Agung, selaku pemilik Agung Batik, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan. "Kami merasa sangat terbantu atas adanya pendampingan ini. Sebelumnya, kami tidak tahu harus memulai dari mana untuk melindungi usaha kami. Sekarang kami merasa lebih siap dan percaya diri untuk menghadapi persaingan pasar." 

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Tim KKN Undip dalam mendukung pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi lokal melalui perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan adanya pendaftaran hak merek, Agung Batik diharapkan dapat meraih kesuksesan yang lebih besar di masa depan. Kami berharap Program ini tidak hanya memberikan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan terhadap UMKM Agung Batik dan UMKM-UMKM lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun