Mohon tunggu...
Adidan Ari
Adidan Ari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa yang masih harus belajar banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Jadwal Real Count, Pelantikan Anggota DPRD, DPD, dan DPR dalam Pemilu 2024, serta Tanggal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Untuk Periode 2024-2029

19 Februari 2024   08:19 Diperbarui: 19 Februari 2024   08:22 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 sedang berlangsung secara serentak, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas tahapan tersebut.

Beberapa lembaga survei di Indonesia telah aktif melakukan quick count sejak Rabu lalu, tanggal 14 Februari 2024, dimulai pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pencoblosan. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara secara manual atau real count, menggunakan data formulir Model C1 Plano yang berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses penghitungan suara dilakukan mulai Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. Selanjutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden akan mengikuti pengucapan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Selanjutnya, untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan anggota sebelumnya. Adapun bagi anggota DPD dan DPR, pengucapan sumpah/janji dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Berkenaan dengan hasil real count sementara, versi KPU pada Jumat pagi, 16 Februari 2024, menunjukkan pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin dari dua pasangan calon lainnya. Data dari situs resmi KPU mencatat bahwa hingga pukul 10.30 WIB, proses penghitungan suara telah mencapai 420.611 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan persentase mencapai 51.09 persen.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 31.102.669 (56.83 persen), diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 13.778.714 (25.18 persen), dan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan perolehan suara 9.845.511 (17.99 persen).

Pada Kamis malam, 15 Februari 2024, pukul 18.30 WIB, berdasarkan real count sementara KPU, Anies-Muhaimin mencapai angka 32.02 persen (13.070.053 suara), dengan perolehan tertinggi Prabowo-Gibran sebesar 51.56 persen (21.048.996 suara), dan perolehan suara paling rendah diperoleh oleh Ganjar-Mahfud sekitar 16.42 persen (6.704.531 suara).

Hingga saat ini, terjadi sejumlah protes karena laman penghitungan suara sementara KPU menunjukkan konversi formulir C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang tidak akurat.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memanipulasi data perhitungan suara dari unggahan C1 tersebut. Hasyim menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena formulir C1 hasil plano diunggah tanpa perubahan, sesuai dengan yang diunggah oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Hasyim juga memberikan klarifikasi terkait kekacauan konversi data C1, mengakui adanya protes melalui media sosial dan pesan pribadi WhatsApp. Dia menjelaskan bahwa data perolehan suara per TPS yang diunggah dalam Sirekap tidak selaras karena adanya kesalahan pembacaan formulir C1 oleh sistem dalam Sirekap, yang kadang-kadang menyebabkan kesalahan baca dan konversi hasil perhitungan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun