Beberapa tahun terakhir, studi menyatakan bahwa masyarakat di Indonesia menunjukkan kecenderungan penurunan tingkat toleransi. Sikap-sikap yang mengarah kepada nilai intoleransi pun muncul satu persatu, seperti: berita bohong (hoax) dan persekusi. Bahkan pada tingkatan pelajar atau mahasiswa, nilai intoleransi muncul dalam bentuk diskriminasi, SARA, dan sikap pembedaan berdasarkan agama, suku dan lainnya. Hal tersebut mengindikasikan bahwasanya penerapan nilai-nilai Pancasila dan norma konstitusi mengalami kesenjangan dalam penerapannya, yang berdampak pada sikap intoleran.
   Intoleransi menjadi ancaman serius bagi keutuhan serta kesatuan bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, norma konstitusi memainkan peranan penting dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, serta menjadi pondasi untuk membangun masyarakat yang harmonis yang menjunjung anti intoleransi.
   Anti intoleransi adalah proses membangun kesadaran dan pemahaman tentang keberagaman dan perbedaan, serta menghargai hak-hak asasi manusia (Syam, 2019).
   Konstitusi di Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan beberapa prinsip-prinsip anti intoleransi dalam beberapa pasal:
1. Pasal 29 ayat (1); mengakui keberagaman agama dan kepercayaan.
2. Pasal 28E ayat (1); menjamin kebebasan individu dan kelompok minoritas.
3. Pasal 28H ayat (2); melindungi hak-hak asasi manusia.
Dampak Intoleransi
   Sikap anti intoleransi ini juga disiasati untuk mencegah dampak negatif intoleransi, seperti:
1. Intoleransi dapat menyebabkan konflik sosial, kekerasan dan perpecahan masyarakat (Syam, 2019).
2. Intoleransi dapat mengancam kestabilan demokrasi dan memperlemah institusi politik (Indrayana, 2020).
3. Intoleransi dapat memicu terjadinya radikalisme dan ekstrimisme (Mahfud MD, 2018).
Upaya Mempertahankan Anti Intoleransi
   Dalam menanggulangi dampak yang terjadi, berikut beberapa upaya untuk mempertahankan anti intoleransi:
1. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi.
2. Dialog antar kelompok dan agama.
3. Penguatan peraturan dan hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia.
4. Kepemimpinan politik dan agama yang mempromosikan toleransi.
5. Memperkuat kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya anti intoleransi.
Referensi
Undang-Undang Dasar 1945.
Syam, N. (2019). Membangun Kesadaran Anti Intoleransi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.