Informed consent yang diberikan kepada klien diangap tidak sah, jika diberikan dengan paksaan, klien yang saat diberikan informed consent dalam keadaan tidak sadar, memberikan gambaran yang salah mengenai apa saja yang akan dilakukan, dan memberikan informed consent kepada seseorang yang tidak berwenang. Tujuan dari informed consen menurut Vera, yaitu:
1. Melindungi hak dari klien.
2. Untuk menunjukkan bahwa keputusan yang dibuat oleh klien bukan merupakan suatu yang bersifat memaksa.
3. Untuk memastikan bahwa klien memahami sifat dalam sesi konseling, sehingga nantinya akan terhindar dari ketidakpuasan klien.
4. Memberikan perlindungan bagi konselor, melindungi dari tindakan hukum yang nantiny akan dilakukan oleh klien yang  menganggap bahwa prosedur tang tilakukan tidak sah.Â
5. Untuk menjaga kerahasiaan data yang telah diberikan oleh klien sewaktu sesi konseling dilakukan
6. memberikan gambaran bagi klien mengenai harapan akan kesembuhannya.
Dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa informend konsen sangat penting diberikan kepada klien sewaktu akan melakukan sesi konseling. Dimana informend consent memiliki banyak tujuan yang mana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan sesi konseling.
Daftar pustaka
Abidin, Z. (2009). Optimalisasi Konseling Individu dan Kelompok untuk Keberhasilan Siswa. INSANIA: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 14(1), 132-148.Â
Batubara, Y. A., Farhanah, J., Hasanahti, M., & Apriani, A. (2022). Pentingnya Layanan Bimbingan Konseling Bagi Peserta Didik. Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan dan Konseling Islam (IKABKI), 4(1).