Sejak Pemilu 2019, Indonesia mulai menerapkan sistem Pemilu Serentak, di mana pemilihan presiden, legislatif, dan pemerintahan daerah diadakan pada tahun yang sama.
Praktis tahun 2019 identik dengan tahun politik. Negara dan rakyat begitu disibukkan dengan persiapan dan keterlaksanaan pesta demokrasi. Pesta dari, oleh, dan untuk rakyat.
Tujuan dari Pemilu Serentak antara lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, efisiensi waktu dan biaya, serta memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dukungan politik masyarakat terhadap partai politik dan calon pemimpin.
Pemilu Serentak juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas politik dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sukses pelaksanaan Pemilu Serentak salah satunya dapat diukur dari kinerja cepat dan tepat petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Selain memahami secara utuh tahapan pemungutan suara dari persiapan hingga pelaporan yang ada di Buku Panduan KPPS, ada cara untuk kerja cepat dan tepat yang perlu petugas KPPS pahami dan lakukan.
Berikut 4 cara kerja cepat dan tepat petugas KPPS di Pemilu 2024 berdasarkan pengalaman penulis di Pemilu 2019, antara lain:
Pertama. Membuat Stempel TPS.
Stempel TPS untuk mempercepat legalitas surat suara oleh Ketua KPPS. Tiap lembar surat suara mencantumkan alamat TPS. Meliputi Kecamatan, Desa/Kelurahan, Nomor TPS, Nama Ketua KPPS, dan Tanda Tangan/Paraf Ketua KPPS.
Jika tidak dibuatkan stempel, bisa dibayangkan Petugas KPPS Nomor 2 tugasnya yang harus menulis tiap poin keterangan TPS dan Nama Ketua KPPS yang sekian banyaknya meliputi surat suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika pemilik hak suara banyak berdatangan ke TPS pada jam tertentu, jelas akan menimbulkan kelelahan Petugas KPPS Nomor 2 karena diburu kepentingan terlayaninya pemilik hak suara secara cepat dan tepat.
Begitupun jika ada Petugas KPPS yang lambat menuliskan poin keterangan TPS di surat suara, akan menimbulkan antrean dan kekecewaan para pemilik hak suara di TPS.
Jadi, pembuatan stempel keterangan TPS di Kartu Suara menjadi keharusan meskipun tidak ada penjelasan khusus di Buku Panduan KPPS.
Kedua. Pahami dan Cermati Daftar Periksa (Checklist) Barang di Kotak Suara.
Saat menerima dan membuka kotak suara, Petugas KPPS (khususnya Ketua KPPS) wajib mencermati Daftar Periksa (checklist) sebelum digunakan.
Periksa kesesuaian barang yang ada di kotak suara dengan checklist yang tertera di kotak suara.
Perhatikan urutan pembukaan kotak suara untuk mempermudah dan tertib ketelitian. Urutan pembukaan kotak suara untuk meneliti kesesuaian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada di tiap kotak suara harus sesuai dengan Daftar Periksa (checklist). Jika tidak sesuai maka Ketua KPPS segera kontak PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada.
Keluarkan dan siapkan di meja kerja untuk semua barang yang dibutuhkan saat pemungutan suara. Sedangkan barang untuk penghitungan dan pelaporan segera masukkan ke plastik besar yang sudah disediakan di tiap kotak suara.Â
Barang yang ada di dalam tiap plastik besar harus diamankan dan ada di bawah tanggung jawab Ketua KPPS. Sehingga lebih aman menyiapkan tempat khusus (semisal 5 kardus layak pakai) dan tempatkan tidak jauh di meja Ketua KPPS.Â
Langkah ini diperlukan sesuai kebutuhan dan semua barang yang diterima KPPS akan dikembalikan ke KPU dalam tahap pelaporan nantinya.
Ketiga. Hitung Cermat, Tepat, dan Bundel Surat Suara Sesuai yang ada di Checklist Kotak Suara.
Jumlah surat suara yang diterima dan digunakan di tiap TPS harus sesuai checklist di kotak suara.
Jika sudah sesuai, bundel suara suara dengan cara 1 bundel terdiri 10 surat suara baik di surat suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya tumpuk tiap bundel menjadi 50 surat suara untuk Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Â
Teknik bundel dan tumpuk surat suara ini mempermudah petugas untuk menghitung berapa jumlah surat suara yang akan digunakan dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara. Juga membantu petugas KPPS saat pelaporan terkait surat suara yang sah, surat suara rusak, surat suara tidak sah, dan surat suara yang tidak terpakai.
Keempat. Semua Petugas KPPS Harus Bekerja sama dan Cermat dalam Bekerja.
Penyerahan 5 surat suara (Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) secara tepat kepada pemilik hak suara mutlak menjadi tanggung jawab Ketua KPPS setelah dilegalitas.
Ketelitian pemilik surat suara memasukkan suara suara yang telah digunakan ke dalam kotak suara wajib dilakukan oleh Petugas KPPS Nomor 6.
Jangan sampai ada salah tempat pemilih yang telah menggunakan hak suaranya memasukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan. Juga jangan sampai ada pemilik surat suara yang lolos tidak memasukkan surat suara yang telah digunakan ke dalam kotak suara.
Jika hal ini terjadi, tentu akan menimbulkan masalah di tahap penghitungan dan pelaporan di Pemilu 2024.
Ketua KPPS wajib mengondisikan dan menjadi pusat komando dalam bekerja, tegas memutuskan jika ada kejadian luar biasa sesuai Buku Panduan KPPS di Pemilu 2024. Juga pendelegasian secara tepat saat Penghitungan dan Pelaporan Hasil Pemungutan Suara.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H