Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pesan Terbaru Dirjen PAUD, Dikdasmen untuk Guru Penggerak

2 November 2023   05:21 Diperbarui: 2 November 2023   23:14 4909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kunjungan Ditjen PAUD, Dikdasmen ke Sukapura, Kabupaten Probolinggo-Jawa Timur. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Rabu (01/11/2023), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kecamatan Sukapura-Kabupaten Probolinggo-Jawa Timur mendapat kunjungan kehormatan. Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD, Dikdasmen) Bapak Dr. Iwan Syahril, Ph. D yang secara khusus mendatangi sekolah multigrade SD Negeri 3 Sukapura.

Kedatangan Dirjen PAUD, Dikdasmen didampingi Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Timur Bapak Drs. Abu Khaer, M. Pd dan Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur Bapak Sujarno, M. Pd. Disambut pejabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo (Dikdaya) Bapak Sugeng Suprisayoga beserta jajaran Korwil Dinas Dikdaya Kecamatan Sukapura.

Selain melihat secara langsung pembelajaran multigrade di SD Negeri 3 Sukapura, Bapak Iwan Syahril juga menyempatkan untuk menyampaikan esensi Program Guru Penggerak (PGP). Tak lupa juga menggali kesan terbaik dan tantangan dari Guru Penggerak khususnya yang ada di Kecamatan Sukapura dan umumnya tersebar di seluruh negeri.

Esensi Pendidikan Guru Penggerak

Pendidikan Guru Penggerak menopang Merdeka Belajar. Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Dalam pemaparan pentingnya memahami Merdeka Belajar secara utuh, Dirjen PAUD, Dikdasmen kembali mengingatkan untuk membuka dan mempelajari episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan, Tepatnya Episode 1 : Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar hingga Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. (Lihat Sumber)

Kompleksitas pendidikan di Indonesia yang terdesentralisasi, tersebar di 416 kabupaten dan 98 kota menjadi sebuah tantangan. Merdeka Belajar berusaha menjawab tantangan tersebut. Kebijakan Merdeka Belajar menjadi pilihan untuk mengembalikan esensi pendidikan berlandaskan gotong royong dan memberikan layanan terbaik kepada murid.

Dikutip dari laman sekolah.penggerak.kemendikbud.go.id, Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi Calon Guru Penggerak.

Benang merah Merdeka Belajar dan Guru Penggerak berusaha memberikan layanan terbaik kepada murid. Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid harus mampu mengembangkan kompetensi profesi guru di berbagai komunitas belajar dan menerapkan di lingkup kelas belajar satuan pendidikan maupun lingkup lainnya, apapun kompleksitas dan tantangan yang dihadapi.

Menggali Kesan Terbaik Guru Penggerak

Kesempatan dialog dengan Guru Penggerak di Kecamatan Sukapura dimanfaatkan untuk menggali kesan terbaik saat mengikuti Pendidikan Guru Penggerak maupun setelah menjadi Guru Penggerak. Banyak kesan terbaik yang dilihat dan dialami Guru Penggerak.

Kecamatan Sukapura dengan kawasan wisata Gunung Bromo memiliki ciri kawasan agrowisata. Beragam komoditas pertanian diolah dan dihasilkan seperti tomat, wortel, kubis, dan bawang prei. Komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal hingga ke luar pulau Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun