Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menggugat Kemerdekaan Guru dalam Hal Mutasi

3 Maret 2023   05:07 Diperbarui: 3 Maret 2023   12:45 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Andik Santoso saat melalui medan yang berat ke tempatnya mengajar, yakni SDN Jipurapah 2, Kabupaten Lamongan. Sumber: beritajatim.com

Pekerjaan guru itu mulia. Mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Makanya tidak sembarang orang boleh menyandang predikat guru.

Selain tugas utama, guru juga mempunyai tugas tambahan. Ada yang diberi tugas tambahan sebagai kepala urusan, wali kelas, pengelola perpustakaan, pembina ekstrakurikuler dan lainnya.

Bahkan sebagian guru mempunyai tanggung jawab besar memimpin organisasi profesi (PGRI, IGI, P2G, Komnasdik, MGMP, KKG, HISPISI dan lainnya) baik di tingkat pusat hingga daerah.

Tugas yang tidak mudah. Penuh tantangan dan terkadang ancaman. Mengapa? Sebab yang dihadapi guru bukan hanya banyak murid yang beragam sikap dan karakter. Guru juga menghadapi sorotan masyarakat dan LSM yang menuntut untuk menjadi sosok “sempurna”.

Tidaklah mengherankan jika di dada guru disematkan ungkapan prinsip hidup “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”.

Sejak seseorang memproklamasikan diri menjadi guru, apalagi Guru PNS, sejak saat itu sudah harus siap ditempatkan di mana saja. Bisa di kota, desa, daerah pegunungan, daerah terpencil, bahkan di pulau yang akrab dengan kesunyian. Jauh dari pusat keramaian.

Penempatan guru yang digaji pemerintah seibarat dapat lotere. Jika beruntung, ditempatkan di kota dengan fasilitas dan jangkauan serba nyaman. Jika buntung, guru ditempatkan di desa, daerah terpencil, pulau yang minim fasilitas umum. Sedangkan untuk menjangkau tempat tugas dibutuhkan perjuangan tenaga dan biaya lebih, bahkan nyawa taruhannya.


Lantas, dengan pola penempatan sentralistik dan desentralistik, haruskah memenjarakan guru-guru “buntung” selamanya? Bukankah ini bentuk “pemenjaraan” yang bertolak belakang dengan prinsip guru merdeka.        

Dalam tataran kesetaraan hak dan kewajiban, serta kemerdekaan guru, sepatutnya penempatan guru dibarengi dengan mutasi periodik. Artinya, pemindahan guru dari sekolah ke sekolah perlu dilakukan dan mempertimbangkan hak dan kewajiban yang sama secara dinamis. Tidak stagnan dan abadi berstatus “Guru Desa”, “Guru Kota”, “Guru Terpencil”, bahkan “Guru Terkucil” dalam periode yang cukup lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun