Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

3 Cara yang Bisa Dilakukan KPU untuk Mengurangi Kelelahan Petugas KPPS di Pemilu 2024

15 April 2022   10:54 Diperbarui: 18 April 2022   02:01 6284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 12 April 2022, Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Menandai dibukanya permulaan kerja keras dan kerja cerdas secara institusional menuju terlaksananya Pemilu 2024 yang demokratis.

Terpenting, semoga dalam persiapan gelaran Pemilu 2024 ditemukan cara efektif untuk mengurangi kelelahan dan jatuhnya korban jiwa petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Pemilu 2024 diprediksi menimbulkan dampak lelah luar biasa dan bisa jadi menimbulkan korban jiwa petugas KPPS. Mengingat proses pelaksanaan Pemilu 2024  dan pelaporan hasil pemungutan suara tidak akan berbeda jauh dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Kunci untuk antisipasi mengurangi kelelahan dan bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa Petugas KPPS di Pemilu 2024 adalah saat pelaksanaan dan pelaporan hasil, berdasarkan pengalaman penulis pada Pemilu 2019 di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sebagai mantan anggota KPPS di Pemilu 2019, penulis melihat akar masalah kelelahan dan banyaknya jatuh korban jiwa petugas KPPS ada pada 3 faktor krusial yang harus dibenahi, yaitu:

Pertama, Kompetensi Ketua KPPS

Kompetensi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).

Tugas berat dan peran penting Ketua KPPS harus mampu memahami tahapan persiapan, prosedur pelaksanaan, dan teknis pelaporan hasil pemungutan suara secara komprehensif. Sebab Ketua KPPS mempunyai kewenangan penuh atas terlaksananya persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemungutan suara secara tepat dan cepat.

Pemilu 2019 dan 2024 menggelar secara serentak Pemilihan Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jelas secara maraton Petugas KPPS harus sigap memfasilitasi.

Alhasil, Ketua KPPS sebagai manajerial harus mampu memutuskan apa yang harus disiapkan, dilaksanakan, dan dirinci pelaporannya saat pelaksanaan Pemilu di TPS masing-masing sesuai pedoman dari KPU.

Ketidakpahaman Ketua KPPS terhadap seperangkat alat pemungutan suara Pilpres dan Pileg yang ada di kotak suara tersegel dari KPU jelas akan menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara.

Dampak lanjutannya, pelaksanaan pemungutan suara molor dari estimasi waktu yang diperkirakan KPU. Juga dimungkinkan menimbulkan kegaduhan antar petugas KPPS, para saksi, dan pengamat pemilu yang hadir.

Lebih tragis lagi, ada Ketua KPPS yang tidak paham prosedur dan teknis pelaporan hasil pemungutan suara. Petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa/kelurahan sampai harus turun tangan.

Akibatnya, waktu perhitungan berlarut-larut karena revisi dan lain hal. Bahkan ada yang baru selesai keesokan harinya. Hal ini menimbulkan kelelahan sangat dan jatuhnya korban jiwa Petugas KPPS di Pemilu 2019.    

Ketentuan membatasi usia Petugas KPPS maksimal 50 tahun khususnya Ketua KPPS, sebetulnya kurang tepat. Mengapa? Karena banyak Petugas KPPS di Pemilu 2019 yang berpengalaman usianya mencapai dan atau lebih dari 50 tahun. Pembatasan usia perlu pertimbangan lebih lanjut dan juga memperhatikan kesehatan fisik khusus bagi Calon Ketua KPPS di Pemilu 2024.

Intinya, pilihlah Ketua KPPS yang bepengalaman, memahami manajerial persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemungutan suara di TPS nantinya. Tentu juga harus memperhatikan faktor kesediaan, fisik, dan psikis calon Ketua KPPS.

Kedua, Kolaborasi Antar Petugas KPPS

Kolaborasi (kerjasama) antar Petugas KPPS juga mutlak diperlukan. KPU sebagai pengemban amanah pelaksanaan Pemilu 2024 harus tepat dalam menjaring personal Petugas KPPS sebagai ujung tombak sukses Pemilu secara cepat dan tepat di TPS.

Rekan KPPS di TPS penulis, tidak ada yang mau menggantikan penulis untuk mencatat hasil pemungutan suara di lembar plano. Alhasil, penulis harus berdiri dan bolak-balik antar lembar plano dari penghitungan Pilpres hingga Pileg.

Getirnya lagi, saat menyalin hasil penghitungan di plano ke format C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi, dan C1-DPRD Kabupaten/Kota yang terpisah (tidak dalam satu bendel) hanya dikerjakan oleh 2 Petugas KPPS (penulis/Petugas 3 dan Petugas 2). Praktis memperlambat cara kerja.

Alhasil, penulis dan Petugas 2 all out menyelesaikan pelaporan mulai tengah malam setelah penghitungan suara selesai. Istirahat sholat Subuh dan pulang sebentar mandi plus ganti baju. Lanjut menyelesaikan laporan hingga siang sekitar jam 11.00 WIB.

Berdasarkan pengalaman di atas, menjadi catatan penting KPU untuk merekrut orang-orang yang mempunyai etos kerja dan kolaborasi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Sebagiab besar Petugas KPPS tidak sekedar mampu bekerja di sesi persiapan dan pelaksanaan. Menyerahkan sesi pelaporan yang krusial ke segelintir rekan KPPS dengan alasan tidak mampu dan atau alasan lainnya.

Penulis yakin, kejadian melimpahkan tanggung jawab pelaporan hasil pemungutan suara ke segelintir Petugas KPPS terjadi di banyak TPS. Ini juga perlu mendapat perhatian lebih dari KPU pusat maupun daerah.

Ketiga, Penyederhaan Format Laporan Hasil Pemungutan Suara 

Format laporan hasil pemungutan suara menyangkut Model C-KPU, C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi, C1-DPRD Kabupaten/Kota beserta kelengkapan lampiran lainnya hendaknya dijadikan 1 format bendel laporan.

Setelah rekap data hasil pemungutan suara di lembar plano untuk PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota beserta kelengkapan formulir lainnya selesai disalin dalam 1 format bendel laporan dan disetujui serta dikawal para saksi, barulah digandakan sesuai kebutuhan untuk KPU, PPS, Saksi PPWP, Saksi Pileg, dan arsip KPPS.

Selanjutnya format bendel asli laporan hasil pemungutan suara (untuk KPU) dan bendel penggandaan sesuai kebutuhan barulah dibubuhi hologram pengesahan. Lantas ditandatangani Petugas KPPS dan saksi-saksi yang ada.

Penyederhaan format laporan hasil pemungutan suara ini jelas lebih meringankan kerja Petugas KPPS. Terpenting legalitasnya disetujui dan dikawal para saksi serta ditandai hologram keabsahan dari KPU.

Baca Juga : Isu Presiden 3 Periode  

Wasana Kata

Pelaksanaan Pemilu 2024 masih dilaksanakan serentak antara Pilpres dan Pileg adalah tantangan yang cukup berat bagi Petugas KPPS.

Tetapi, perbaikan cara perekrutan Petugas KPPS dan penyederhanaan format laporan hasil pemungutan suara akan memperingan kerja Petugas KPPS.

Semua berproses dan cukup banyak waktu untuk persiapan Pemilu 2024 yang lebih baik. KPU hendaknya menerima setiap masukan yang positif dan konstruktif.

Agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sukses dan aman. Terpenting tidak menimbulkan kelelahan berlebihan dan jatuh korban jiwa Petugas KPPS seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun