Pukul 13.30 WIB, Penghitungan Suara dimulai. Penghitungan Suara sesuai urutan di Buku Panduan KPPS yang pertama adalah untuk Capres/Cawapres.
Langkah awal, KPPS menyiapkan dan menempelkan Lembar C1 Plano PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Proses ini tidak ada kendala berarti. Membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 jam.
Setelah seluruh Surat Suara dikeluarkan dari Kotak Suara, dihitung sesuai dengan data jumlah Pemilih yang menggunakan Hak Suara. Jika sesuai, dilakukan penghitungan.
Ketua KPPS bertindak sebagai petugas yang memperlihatkan kepada Pengawas, Saksi, dan Pemilih untuk menentukan Surat Suara SAH dan TIDAK SAH.
Penulis sebagai Petugas KPPS 3 bertugas mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan Ketua KPPS ke lembaran C1 Plano-KPU.
Urutan kedua adalah penghitungan surat suara untuk DPR RI. Jumlah lembar C1 Plano-KPU sesuai jumlah Parpol ditambah nomor urut Caleg/Parpol. Sehingga ada 20 lembar C1 Plano untuk tiap Parpol/Caleg, ditambah 2 lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus ditempelkan pada papan/tembok.
Hal ini menuntut ketelitian dan ketepatan Petugas KPPS untuk menentukan Surat Suara SAH/TIDAK SAH dan mencatat di lembaran C1 Plano-KPU. Karena banyak lembar yang harus dicatat, dihitung, dan cek ulang secara teliti, membutuhkan waktu lebih dari 1 jam.
Proses Penghitungan Surat Suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berbeda jauh dengan proses Penghitungan Surat Suara DPR RI. Karena banyaknya Parpol/Caleg di Surat Suara, proses penghitungan rata-rata baru selesai pukul 22.00 WIB.
Bahkan ada beberapa TPS yang menyelesaikan proses Penghitungan Surat Suara hingga pukul 02.00 WIB tanggal 18 April 2019. Belum menyentuh proses pelaporan hasil penghitungan suara.
Penulis sebagai Petugas Pencatat di Lembar C1 Plano KPU (Anggota KPPS 3) sangat merasakan lelah fisik. Sebab harus berdiri, bergeser antar lembar Plano, bahkan untuk DPRD Kabupaten/Kota harus memutari papan karena bertepatan dengan hujan yang turun tanpa kompromi. Tidak ada Petugas KPPS lainnya yang berani mengganti, karena takut salah mencatat di lembar Plano.
Tahap Pelaporan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bagi Pemilih atau pihak lain yang tidak mengalami langsung, proses ini mungkin dianggap mudah dan sepele. Pandangan dan penilaian yang KELIRU!. Tahap ini membutuhkan kematangan organisasi dan manajerial KPPS.