Kepemilikan rumah, kebutuhan primer bagi keluarga. Bahkan mulai banyak calon keluarga sudah berusaha memiliki rumah.
Bisa dibayangkan seandainya sudah sekian tahun berkeluarga belum memiliki rumah. Ribet dengan urusan kontrakan. Bahkan sering menemui masalah saat mencari dan pindah kontrakan.
Membeli rumah bisa dilakukan dengan cara cash (membayar langsung dengan fisik uang tunai pada saat itu juga). Bisa juga dengan cara kredit (tidak langsung melunasi saat itu juga).
Selain itu, membeli rumah juga bisa dilakukan dengan cara indent (pembelian properti dengan pemesanan terlebih dahulu). Dapat juga dengan cara ready stock (properti dijual dalam keadaan telah terbangun).
Dalam membeli rumah, perlu memperhatikan beberapa risiko agar tidak menimbulkan masalah saat menempati rumah tersebut.
Berikut beberapa risiko membeli rumah yang perlu dipahami dan hati-hati betul menyikapinya:
Pertama. Keabsahan Hak Milik.Â
Tanah dan rumah sah secara hukum setelah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Jangan sekali-kali membeli rumah yang belum memiliki SHM.
Sertifikat Hak Milik adalah pernyataan legal terhadap lahan yang dimiliki sepenuhnya oleh pihak tertentu. Saat lahan tersebut berstatuskan SHM, maka tidak ada lagi campur tangan kepemilikan pihak lain.
Keabsahan SHM dapat dibuktikan di depan notaris yang berbadan hukum. Untuk menghindari keraguan, penipuan, dan permasalahan berkaitan SHM, pembeli dan penjual rumah harus melakukan transaksi di depan notaris.
Pilih notaris yang bertanggung jawab dengan bertanya kepada saudara dan atau teman yang bisa dipercaya. Jangan mengambil risiko melakukan transaksi beli rumah jika SHM tidak jelas atau meragukan (misal alasan hilang dan akan diurus penjual, SHM dibuat agunan kredit). Â