"Hak memutuskan anak kembali ke sekolah secara tatap muka atau masih PJJ saja ada di orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa, itu hak orang tua" -Nadiem Anwar Makarim-
Namanya prediksi, dua bulan ke depan diperkirakan terjadi lonjakan jumlah orang terpapar virus korona.Â
Prediksi ini bukan isapan jempol belaka. Kudus, Bangkalan, Kota Semarang, dan DKI Jakarta mengalami kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi secara signifikan.
Kondisi ini jelas akan berbanding terbalik dengan keinginan banyak pihak agar di tahun pelajaran baru, sekolah dapat segera melaksanakan pembelajaran di kelas.
Keinginan banyak pihak membuka sekolah untuk pembelajaran di kelas didukung pemerintah. Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan PTM Terbatas
Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Kesehatan dan keselamatan bersama tetap menjadi prioritas di masa pandemi. Strategi memberlakukan PTM Terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ untuk tetap memberikan layanan pembelajaran dalam kondisi apapun.
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.