Politisi PDI Perjungan yang satu ini sedang naik daun bin viral. Beberapa aksi kontroversinya banyak menghias media. Bahkan tuduhan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan sempat membuat netizen gerah.
Terbaru, pemilik nama akun twitter Nyai Dewi Tanjung mengatakan, AHY harus belajar berorganisasi agar bisa jadi ketua umum partai yang pintar. Lewat cuitannya yang nyelekit, AHY disuruh jadi Ketua RT dulu.
Menyinggung dan menunggang memilih Ketua RT, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses panjang dan syarat rumit dan harus berdasar payung hukum yang berlaku. Jika tidak? Bakalan rame seperti gelaran pilpres, pileg, dan pilkada.
Proses Pil-RT melalui tiga tahapan. Pertama, pembentukan panitia. Kedua, penjaringan dan penetapan Calon Ketua RT maupun Hak Pilih. Ketiga, tahap pelaksanaan dan pelaporan.
Nah, banyak dan rumit khan walau hanya berupa garis besar dalam artikel ini. Ingat, panitia dituntut bekerja sungguh-sungguh, transparan, dan kredibel meskipun tanpa diupah. Sepersenpun. Di sinilah perbedaan menohok gelaran Pilpres, Pileg, Pilkada, dengan Pil-RT.
Tahap Pertama. Pembentukan Panitia.
Pil-RT (Pemilihan Ketua RT) diawali dengan pembentukan panitia. Sesuai peraturan (Penulis contohkan Perwali Kota Probolinggo No. 31 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyaratan Kelurahan), panitia terdiri dari ketua, sekretaris, dan maksimal 3 anggota.
Semua panitia harus sudah memiliki KTP Domisili. Sehat jasmani dan rohani. Terpenting, dipercaya masyarakat untuk dapat mengemban tugas sebaik-baiknya.
Pembentukan panitia melalui musyawarah. Biasanya musyawarah dilakukan secara mufakat oleh tokoh-tokoh masyarakat untuk menunjuk ketua, sekretaris, dan anggota.
Tahap Kedua. Penjaringan dan Penetapan Calon Ketua RT dan Hak Pilih.
Setelah panitia terbentuk, serangkaian kegiatan dilakukan oleh panitia dengan cermat, tepat, dan cepat. Semua prosedur dan proses pemilihan Ketua RT harus berpegang pada peraturan yang ada. Kalau tidak, siap-siap memanas bahkan bisa jadi masuk ranah hukum. Berat khan?...
Penjaringan Calon Ketua RT dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Semua warga yang memenuhi syarat umum dan  syarat khusus berhak mencalonkan diri. Tetapi biasanya hanya segelintir yang mencalonkan.
Calon Ketua RT di dalam syarat khusus wajib dapat mengoperasikan gadget, minimal teknologi berbasis android. Ini canggih dan bedanya Ketua RT milenial di jaman kekinian.
Tidak jauh beda dengan syarat Calon Ketua RT, Calon Hak Pilih secara administratif juga sudah harus memiliki KTP Domisili. Hak Pilih berlaku untuk Kepala Keluarga. 1 Kepala Keluarga mempunyai hak 1 Suara. Hak suara Kepala Keluarga bisa diwakilkan dalam 1 KK (Kartu keluarga) yang memenuhi syarat (misal sudah mempunyai KTP).
Selanjutnya panitia menetapkan Calon Ketua RT dan Hak Pilih dalam suatu rapat. Musyawarah di kedepankan untuk menutup celah kemungkinan-kemungkinan masukan dari tokoh masyarakat dan Calon Ketua RT. Setelah semua sepakat, barulah keputusan ditetapkan secara aklamasi.
Panitia berdasarkan hasil musyawarah segera bertindak cepat sesuai tahapan pemilihan. Sosialisasi dan penyebaran undangan dilakukan untuk menuju tahapan pemilihan.
Tahap ketiga. Pelaksanaan dan Pelaporan.
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dilakukan sesuai tanggal dan tempat yang sudah ditetapkan. Tempat harus memenuhi syarat sama dengan gelaran Pilpres dan lainnya.
Panitia dibantu warga bergotong-royong menyiapkan tempat. Dalam kondisi pandemi korona, protokol kesehatan sangat diutamakan dan diperhatikan.
Prosesi pelaksanaan Pil-RT dimulai dengan acara pembukaan, pembacaan dan pengesahan daftar hadir, pertanggung jawaban pengurur RT lama, pembacaan tata tertib, pembacaan susunan panitia, hingga ke pelaksanaan. Semua ada di kendali Ketua dibantu panitia lainnya.
Teknik Pelaksanaan Pil-RT lewat pencoblosan dengan aturan yang ketat seperti halnya Pilpres dan lainnya. Calon, Saksi, Pemilih, dan Undangan masing-masing punya peran sendiri. Semua berfokus pada kelancaran dan kesuksesan gelaran pelaksanaan Pil-RT.
Tahap penghitungan dilakukan sesuai kesepakatan waktu. Sebelum penghitungan, kartu suara dihitung dan disesuaikan dengan kartu yang terpakai. Jika sudah sesuai, disaksikan dan disetujui yang hadir, barulah proses penghitungan dimulai.
Selesai penghitungan, dilakukan penandatanganan Berita Acara. Ketua RT terpilih dan calon RT yang tidak terpilih wajib menandatangani Berita Acara. Nah, Berita Acara inilah pegangan panitia untuk sukses dan tidaknya proses Pil-RT.
Pelaporan yang dilampiri Berita Acara diserahkan ke Lurah setempat untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya berdasarkan Laporan Pil-RT, Lurah mengeluarkan SK Susunan Kepengurusan RT yang baru.
Demikian saudara-saudara setanah air dan seperjuangan. Sekelumit betapa Pemilihan RT hampir sama dengan Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Bedanya, tidak diupah. Sepersenpun. Do’akan ya… Besok penulis memimpin Pil-RT di tempat domisili. Semoga sukses tanpa kendala berarti. Salam takzim dari jauh.
Probolinggo, 06 Februari 2021. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H