Sesudah semua Formulir terisi lengkap dan benar, ditandatangani KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS, barulah diserahkan kepada para saksi, pengawas, dan dimasukkan ke masing-masing amplop untuk laporan ke PPS, PPK, dan KPU sesuai pada stiker checklist di masing-masing kotak suara.
Demikian juga seluruh Lembar Plano, alat pemungutan dan penghitungan suara, seluruh Surat Suara SAH dan TIDAK SAH, surat suara rusak, surat suara tidak terpakai harus dilaporkan dan dimasukkan kembali ke masing-masing kotak sesuai stiker checklist.
Proses pencatatan pelaporan seluruh bendel formulir, penggunaan surat suara dan lainnya harus dikomando oleh Ketua KPPS. Jangan sampai Ketua KPPS tidak memahami alur pelaporan yang berakibat lambannya proses penyusunan laporan. Akibatnya, proses pelaporan membutuhkan waktu yang panjang.Â
Bahkan hingga pagi masih ada beberapa TPS yang belum selesai menyusun laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Khusus untuk penulisan bendel laporan yang cukup banyak, hendaknya ada beberapa Petugas KPPS yang mampu menulis dengan baik, bekerja dengan cepat dan tepat. Kenyataannya, pada Pemilu 2019 banyak Petugas KPPS yang enggan diminta membantu menulis.Â
Bahkan lebih banyak yang sudah tua dan mengalami gangguan penglihatan. Hal ini berpengaruh terhadap kecepatan dan ketepatan penulisan laporan. Sehingga proses tahapan pemungutan, penghitungan, dan pelaporan tidak sampai bekerja hingga melebihi 24 jam.
Beberapa Catatan Penting Pelaksanaan Pemilu 2019 :
Pertama, Pemilih hendaknya tidak menjadwalkan liburan atau kepentingan keluarga pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara. Terkecuali memang ada kepentingan yang darurat/mendesak.
Kedua, khusus untuk pencatat di Lembar C1 Plano-KPU, hendaknya jangan hanya menggantungkan pada Petugas KPPS 3. Ada Petugas KPPS lain yang bisa bergantian untuk mengurangi lelah fisik karena harus berdiri dan mencatat dengan penuh konsentrasi serta teliti dari mulai Penghitungan Suara hingga berakhir.Â
Petugas ini harus mempunyai fisik prima dan tingkat konsentrasi yang tinggi. Sebab kesalahan kecil akan berdampak pada kesalahan fatal rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara.
Ketiga, Ketua KPPS hendaknya ditunjuk orang yang mau dan mampu memahami alur pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan pelaporan hasil Pemilu/Pilkada. Sehingga proses tahapan Pemilu/Pilkada dapat berjalan dengan cepat dan tepat.