Ilustrasi : img1.beritasatu.com
Tanggal 3 Mei 2016 ada undangan dari tetangga sebelah yang kebetulan menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undangan mengenai rangkaian acara masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Masa reses berlangsung dari tanggal 2 sampai dengan 16 Mei 2016 (Lihat: www.dpr.co.id). Menurut Wikipedia, masa reses adalah masa di mana anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perorangan maupun berkelompok.
Penulis tidak membahas masa reses kaitannya dengan anggaran atau kepentingan politik partai. Secara subyektif lebih menekankan fungsi masa reses untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kembali pada agenda acara undangan yang penulis hadiri dan tidak ada kaitan dengan kepentingan politik (hanya sekedar hadir karena diundang), walaupun lingkupnya daerah, memberikan makna mendalam. Mengapa? Karena undangan mempunyai dua agenda pokok. Pertama, sosialisasi penguatan ideologi. Kedua, berkaitan dengan jaring aspirasi masyarakat.
Pada agenda kedua, justru menurut penulis memberikan cakrawala berpikir lebih mendalam fungsi dari masa reses anggota dewan. Karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak yang musti disalurkan kepada wakil rakyat. Sehingga fungsi demokrasi dari, oleh, dan untuk masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan. Juga menyangkut perkembangan pembangunan dan permasalahan yang ada di masyarakat dapat tersalurkan.
Acara cukup gayeng dengan dihadiri oleh ketua dewan, ketua fraksi salah satu partai, dan beberapa anggota dewan dari salah satu partai. Acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Sedangkan undangan dari masyarakat sekitar 150 orang. Berasal dari warga sekitar dan masyarakat asal dapil anggota dewan yang terpilih.
Setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai tugas politi, yaitu saluran aspirasi masyarakat. Merupakan kepanjangan tangan masyarakat. Menampung dan mengakomodir perkembangan dan permasalahan yang ada di masyarakat untuk disalurkan dan ditindaklanjuti.
Berkaitan dengan jaring aspirasi masyarakat. Kegiatan dipandu oleh seorang moderator. Pada sesi pertama, diberi kesempatan tiga orang untuk menyampaikan aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat. Sedangkan sesi kedua, juga diberi kesempatan untuk tiga orang lagi menyampaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Ada lima poin penting yang tersampaikan lewat jaring aspirasi masyarakat:
Pertama. Menyoroti kondisi jalan yang semakin rusak parah dan seakan dibiarkan oleh pihak yang berwenang.
Kondisi jalan yang rusak parah tentunya membahayakan keselamatan para pengguna. Hal ini berkaitan dengan masalah jalan provinsi yang sering rusak parah. Berlubang cukup dalam. Dan ada kesan dibiarkan. Ada masyarakat yang mengusulkan untuk memobilisasi salah satu armada yang ada di Dinas PU agar bergerak setiap harinya mengontrol jalan rusak dan segera memperbaikinya. Bagaimana tanggapan dewan? Permasalahan pembangunan dan perawatan jalan rusak ada beberapa kewenangan. Kewenangan jalan provinsi, jelas menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan jalan kabupaten/kota, usulan dapat diterima dan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Sehingga diharapkan ada solusi penanganan jalan rusak yang kadang cukup parah agar tidak dibiarkan. Pada akhirnya dapat menyebabkan jatuh korban.
Kedua. Menyoroti masalah kenyamanan fasilitas kesehatan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas