Dalam hal ini guru harus mengedepankan “asas keadilan” dan “obyektifitas” sebagai suatu hak dalam merancang, menerapkan, dan menetapkan hasil belajar peserta didik.
Transparansi dan kesinambungan dalam proses perancangan, penerapan, penetapan, dan pelaporan penilaian hasil belajar mutlak dikedepankan, disampaikan, dan disepakati kepada anak didik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga ada keseimbangan antara tugas sebagai kewajiban dan hak sebagai hasil akhir dalam proses penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru dan sepatutnya didapat oleh anak didik. Semoga.
Probolinggo, 02 Maret 2016
Acuan:
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan (KTSP)
Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Kurikulum 2013)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H