Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siswa Dapat Nilai 100 di Rapor, Mungkinkah?

2 April 2016   22:24 Diperbarui: 3 April 2016   11:19 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal ini guru harus mengedepankan “asas keadilan” dan “obyektifitas” sebagai suatu hak dalam merancang, menerapkan, dan menetapkan hasil belajar peserta didik. 

Transparansi dan kesinambungan dalam proses perancangan, penerapan, penetapan, dan pelaporan penilaian hasil belajar mutlak dikedepankan, disampaikan, dan disepakati kepada anak didik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga ada keseimbangan antara tugas sebagai kewajiban dan hak sebagai hasil akhir dalam proses penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru dan sepatutnya didapat oleh anak didik. Semoga.

Probolinggo, 02 Maret 2016

Acuan:

Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan (KTSP)

Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Kurikulum 2013)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun