Mohon tunggu...
Arrizal Tegar Al Azhar
Arrizal Tegar Al Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis adalah pintu kemana saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan di Sekolah Bukan Salah Menteri Pendidikan

16 September 2024   22:01 Diperbarui: 16 September 2024   22:20 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bullying (Pexels/geralt)

Masyarakat Indonesia sering kali bereaksi keras terhadap kasus kekerasan di sekolah.

Hal tersebut adalah respon yang wajar. Namun sayangnya, ketika insiden terjadi, kebanyakan dari mereka langsung menunjuk pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

Pantaskah kita menyalahkan Menteri Pendidikan atas hal ini? Memangnya beliau tidak berbuat apa-apa selama ini?

Kacamata Masyarakat Terhadap Kekerasan di Sekolah 

Ketika berita tentang kekerasan di sekolah mencuat, media seringkali menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dalam berbagai forum diskusi, terutama di media sosial, sering muncul konten-konten yang menyalahkan Menteri Pendidikan atas kejadian tersebut. 

Misalnya, dalam kasus kekerasan yang melibatkan siswa di sebuah sekolah di Kota Batu beberapa waktu lalu, banyak pihak yang langsung mengecam kebijakan Menteri Pendidikan bahkan meminta untuk memperbaiki sistem pendidikan. 

Mereka mengatakan hal tersebut tanpa mengetahui detail aturan yang sebenarnya sudah ada. 

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Kekerasan Di Sekolah

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebenarnya telah menetapkan sebuah Peraturan Menteri Pendidikan No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, termasuk mekanisme pelaporan, tindakan pencegahan, serta sanksi bagi pelaku kekerasan. 

Melalui peraturan, telah diatur pasal-pasal sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun