Mohon tunggu...
Arrizal Tegar Al Azhar
Arrizal Tegar Al Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis adalah pintu kemana saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Pinjaman Mahasiswa: Pelajaran dari Amerika Serikat untuk Indonesia

29 Juli 2024   18:46 Diperbarui: 29 Juli 2024   18:53 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, isu mengenai biaya pendidikan tinggi yang semakin mahal, atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), kembali menjadi topik hangat di Indonesia. 

Meskipun isu ini sempat mereda setelah Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, membatalkan regulasi tersebut, kabar tentang kemungkinan peningkatan UKT pada tahun depan masih beredar.

Ditengah-tengah isu ini mencuat, muncul sebuah usulan yang dianggap sebagai solusi potensial dalam menangani masalah ini. 

Usulan tersebut adalah konsep pinjaman mahasiswa atau yang dikenal dengan sebutan student loan.

Namun, apakah benar student loan adalah jalan keluar yang tepat?

Konsep dan Kontroversi Student Loan

Student loan adalah bentuk pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa untuk membantu membiayai pendidikan tinggi mereka. 

Di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, pinjaman ini biasanya berasal dari pemerintah atau lembaga keuangan swasta dengan tingkat bunga tertentu. 

Tujuannya adalah untuk memungkinkan lebih banyak individu mengakses pendidikan tinggi, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan peluang kerja dan pendapatan di masa depan.

Namun, konsep student loan tidak bebas dari kontroversi. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi beban hutang yang besar yang harus ditanggung oleh lulusan setelah menyelesaikan studi mereka. 

Di Indonesia, dengan tingkat pengangguran yang masih tinggi dan stabilitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjamin, ada risiko bahwa banyak lulusan tidak dapat segera mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membayar kembali pinjaman mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun