Fenomena Korupsi di Masyarakat
Sudah bukan hal baru lagi jika kita sering melihat, baik secara langsung di jalanan maupun melalui media sosial. Banyak orang-orang berkumpul untuk menggaungkan praktek anti korupsi.
Mulai dari mahasiswa sampai masyarakat umum, dengan gagah berani mereka melakukan aksi demonstrasi kepada para pejabat atas tindakan korupsi mereka.
Namun apakah mereka sadar, bahwa mereka sendiri juga melakukan hal serupa?
Tanpa mereka sadari, apa yang mereka lakukan sebenarnya juga sama dengan yang orang yang mereka 'demokan'.Â
Entah mereka pura-pura tidak tahu, atau mereka belum mengerti makna korupsi yang sebenarnya. Mungkin mereka menganggap bahwa suatu hal dikatakan korupsi jika "hal" itu berupa uang, dan bernilai besar. Anggapan tersebut tentu salah.
Korupsi merupakan suatu perbuatan mengambil hak orang lain. Dilansir dari laman BPS, korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasan publik untuk keuntungan pribadi, yang bisa berbentuk suap, pemerasan, dan nepotisme.
Tingkat Korupsi di Masyarakat
Selain dari contoh diatas, bentuk korupsi yang mungkin tidak kita sadari lainnya seperti mencontek, tindakan plagiarisme, berbuat kecurangan kepada orang lain, dan juga suap.Â
Dari data yang dikeluarkan oleh BPS mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2023, nilai IPAK masyarakat Indonesia berada di angka 3.92. Dimana indeks ini menunjukkan, jika semakin mendekati nilai skala maksimum, yaitu 5, maka IPAK Indonesia baik.